PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anak Pemohon pada akta kelahiran anak Pemohon yang bemama DEVINO ABRAHAM TRISETIYO untuk dibetulkan menjadi DEVINO IBRAHIM TRISETIYO lahir di Kota Madiun pada tanggal 07 April 2020, sehingga nama anak Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi DEVINO IBRAHIM TRISETIYO lahir di Kola Madiun pada tanggal 07 April 2020;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan nama anak Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3519-LU-27042020-0010 Kutipan Kartu ldentitas Anak Pemohon dengan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) : 3519090704200003 dan Kartu Keluarga Nomor. 3519091704200002
yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun yang menerangkan bahwa Pemohon bernama DEVINO IBRAHIM TRISETIYO lahir di Madiun pada tanggal 07 April 2020;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|