Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Mjy BRI UNIT DOLOPO MUHAIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BRI UNIT DOLOPO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1BOBY TRI ATMOJOBRI UNIT DOLOPO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAIMIN
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 94.658.601,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : 93893815/3212/07/22 tanggal 07 Juli 2022;
3.    Menyatakan bahwa  Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 94.658.601,- (Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Satu Rupiah) terhitung selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun;
5.    Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa Sertipikat Hak Milik No 00972 an Muhaimin yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah Sertipikat Hak Milik no 00972 an Muhaimin;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak