Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Mjy SOEKADI SUNARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOEKADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUNARTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Jihan Syahfauziah, SHSUNARTI
Turut Tergugat
NoNama
1HERY SULISTYOWATI
2Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair:
 
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
b. Memutuskan, menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai tanah yang bukan miliknya dengan cara sebagaimana tersebut diatas adalah perbuatan melawan Hukum;
c. Memutuskan, menyatakan batal demi hukum Akta Jual beli nomor: 26/Gr/JB/2003 tertanggal 18 Februari 2003 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ISKAK HERMAN PRATIKNO BBA;
d. Memutuskan, menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah serta Sertifikat Hak Milik nomor: 744 tertanggal 15 Mei 2002 sebagai Pengganti Sertifikat nomor: 151 tertanggal 03 Desember 1988 yang terletak di Desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Bekas tanah Yasan
- Sebelah Barat: Bekas tanah Yasan
- Sebelah selatan: Jalan Desa
- Sebelah Timur: jalan Desa
e. Memutuskan, menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali penguasaan obyek sengketa a-quo serta Sertifikat Hak Milik nomor: 744 tertanggal 15 Mei 2002 kepada Pengugat;
f. Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;
Subsidair:
- Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak