Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Mjy 1.YUNANI, SH
2.Janter Aprilian Munthe, S.H.
BAYU RISTIAWAN als GENDUT bin ARIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-267/M.5.46/Eoh.2/02/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YUNANI, SH
2Janter Aprilian Munthe, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1BAYU RISTIAWAN als GENDUT bin ARIS[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa BAYU RISTIAWAN als GENDUT bin ARIS , pada  hari Senin tanggal 1 Desember 2025  sekira pukul 09.30 Wib , bertempat di  parkiran depan kantor BRI Unit Uteran yang beralamat di Jl. Raya Madiun - Ponorogo  masuk Ds. Jatisari Kec. Geger Kab. Madiun,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, dan  setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang  memeriksa dan mengadili, “setiap orang  yang  mengambil  suatu barang , yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa  bermula pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 terdakwa  yang sedang  melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi bus  dari arah Madiun dengan tujuan Ponorogo, Pada saat sedang  naik bus terdakwa memilih  tempat duduk di kursi  paling belakang dekat pintu keluar penumpang  bus , dengan tujuan   terdakwa bisa leluasa melihat situasi diluar bus. Kemudian  tepatnya di Jl. Raya Madiun - Ponorogo  masuk Ds. Jatisari Kec. Geger Kab. Madiun   bus berhenti  di depan kantor  Bank BRI Unit Uteran masuk Ds. Jatisari Kec. Geger Kab. Madiun  untuk menurunkan penumpang  ,dan  pada   saat itu   bersamaan terdakwa melihat ada  1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat, warna merah putih, Nopol : AE-2527-HK Noka : MH1JM2113GK010977 Nosin : JM21E1010352 milik saksi WIKU SENTANU AJI, yang sedang diparkir  di halaman depan kantor BRI Unit Uteran dengan kondisi kunci kontak masih menancap di   tempat kunci kontak sedangkan  saksi WIKU SENTANU AJI  sedang  berada  di dalam kantor BRI Unit Uteran  untuk  membenahi akun BRIMO  miliknya yang terblokir.
  • Bahwa  dengan melihat  kesempatan  tersebut kemudian  timbul  niat dari diri terdakwa  untuk mengambil sepeda motor yang kunci kontaknya masih menancap , dan  hal tersebut mengurungkan niat terdakwa yang  tujuan awal  adalah akan melakukan perjalanan Ponorogo kemudian terdakwa turun  dari bus tepatnya disebelah  kantor BRI Unit Uteran , Dan setelah turun dari bus kemudian  terdakwa  mencari tempat duduk di depan kantor BRI Unit Uteran  tepatnya di warung yang sudah kosong dengan tujuan mengawasi lokasi sekitar, dan  setelah situasi sekitar Bank BRI Unit Uteran  oleh terdakwa diperkirakan aman dan  sepi , kemudian terdakwa berjalan  mendekati Sepeda Motor merek Honda Beat, warna merah putih, Nopol : AE-2527-HK Noka : MH1JM2113GK010977 Nosin : JM21E1010352 milik saksi WIKU SENTANU AJI  ,dan tanpa izin dari saksi WIKU SENTANU AJI   terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara  mengemudikan dan  dibawa oleh terdakwa  pergi meninggalkan kantor BRI Unit Uteran  menuju  ke arah selatan ke  arah Kecamatan Dolopo, kemudian pada malam hari sekira pukul 19.30 wib sepeda motor  milik saksi WIKU SENTANU AJI    yang  di ambil oleh terdakwa  tersebut di bawa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat Ds. Candimulyo Rt/Rw 01/01 Kec. Dolopo Kab. Madiun dengan tujuan akan disimpan dahulu oleh terdakwa dan selanjutnya akan dijual .
  • Bahwa dengan  kehilangan barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat, warna merah putih, Nopol : AE-2527-HK Noka : MH1JM2113GK010977 Nosin : JM21E1010352  tersebut, kemudian  saksi WIKU SENTANU AJI     membuat laporan polisi yang selanjutnya oleh Polres Madiun dilakukan serangkaian penyelidikan , salsh satunya adalah dengan membuka  rekaman CCTV yang merekam kejadian pada saat hilangnya sepeda motor milik  WIKU SENTANU AJI ,  dan  tepatnya pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekira 18.00 wib pada saat terdakwa  naik bus  dengan tujuan  daerah Tulungagung, dan ketika bus yang terdakwa  tumpangi sampai di Jalan Raya Saradan  Kab.Madiun selanjutnya dihentikan oleh petugas   Kepolisian  kemudian terdakwa dilakukan penangkapan  dan  dilakukan interogasi  dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat, warna merah putih, tahun 2016, Nopol : AE-2527-HK yang telah di ambil didepan kantor BRI Unit Uteran   disembunyikan oleh terdakwa  di  rumahnya yang beralamat Ds. Candimulyo Rt/Rw 01/01 Kec. Dolopo Kab. Madiun , atas informasi tersebut kemudian terdakwa dan petugas kepolisian selanjutnya mendatangi rumah terdakwa untuk dilakukan penggeledahan dan  ditemukan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat, warna merah putih, Nopol : AE-2527-HK Noka : MH1JM2113GK010977 Nosin : JM21E1010352 , selanjutnya terdakwa beserta  barang bukti tersebut  di amankan oleh petugas kepolisian   guna proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pernah melakukan tindak pidana penggelapan Pada tahun 2018 dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu )  Tahun 6 (enam ) bulan
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SENTANU AJI mengalami kerugian Materiil  kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000- (empat belas juta rupiah).

----------------Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU R.I No 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya