Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
65/Pid.B/2017/PN MJY TOTO HARMIKO ISWATI Binti SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2017/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 421/biasa/Ep.2/03/2017
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1TOTO HARMIKO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ISWATI Binti SLAMET[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHPidana

Bahwa ISWATI Binti SLAMET  pada hari Sabtu, tanggal 14 Januari  2017, sekitar  pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu   dalam bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2017 bertempat dibelakang rumah saudara alm AMAT (letaknya bersebelahan dengan rumah dan warung terdakwa) yang terletak di jalan RT 05 RW 02 Kelurahan Munggut  , Kec. Wungu, Kab. Madiun atau  di   tempat lain dalam  Daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Tanpa izin dengan  sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut  serta dalam perusahaan itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa di jalan anthurium RT 27 RW 02 Kelurahan Munggut Kabupaten Madiun yang menjadi satu dengan warung yang dapat dilihat dari jalan besar digunakan untuk melakukan perjudian jenis togel, yang kemudian saksi FHAJAR CAHYO NUGROHO, saksi J EKO PRASETYO, SH dan saksi J EKO PRASETYO, SH ketiganya adalah anggota Polres Madiun mendatangi tempat tersebut dan didapati terdakwa sedang mencatat atau merekap angka judi Toto Gelap (TOGEL) dari para penombok yang melakukan tombokan dibelakang rumah saudara alm AMAT (letaknya bersebelahan dengan rumah dan warung terdakwa ) yang terletak di jalan RT 05 RW 02 Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa diketemukan barang bukti berupa : 1(satu) bendel paito, 2 (dua) buah bolpoin, 4 (empat) buah buku bertuliskan angka togel dan  besar tombokan, 2 (dua) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah Handphone merk EVERCROSS warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk CROSS warna Silver, 1 (satu) bendel kertas bertuliskan angka togel dan besar tombokan, 1 (satu) bendel rekap, dan uang tunai Rp. 123.000,-(seratus dua puluh tiga ribu rupiah). Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Toto Gelap (TOGEL) tersebut 5 (lima) kali  ada ijin dari pihak yang berwenang atau berwajib dan bersifat untung-untungan karena baik pengecer maupun bandar dan para penombok tidak ada yang mengetahui angka yang akan keluar, dengan keuntungan atau komisi yang terdakwa peroleh sebesar 20% (dua puluh persen) dari omzet judi TOGEL sekitar antara Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) yang terdakwa potong langsung, terdakwa sebagai pengecer dengan cara menerima titipan angka dan besar tombokan judi TOGEL dari para penombok melalui pesan singkat / SMS di handphone milik terdakwa merk Evercross warna hitam dengan nomor Hp 085787665003 atau datang kerumah terdakwa, yang kemudian terdakwa mencatat dan merekap dan hasil rekapan tersebut, terdakwa setor kepada saudara MARGONO (DPO) selaku pengepul dengan cara sms dari hand phone milik terdakwa dengan nomor Hp 085787665003 ke nomor handphone milik saudara MARGONO (DPO) di nomor HP 085649164223 kemudian untuk menentukan pemenang atau yang kalah dari perjudian jenis TOGEL apabila nomor atau angka yang telah ditomboki sama dengan nomor atau angka yang keluar pada sore atau malam harinya dengan cara terdakwa diberitahu oleh saudara MARGONO lewat SMS ke nomer hp terdakwa dengan nomer Hp 085787665003 atau dari obrolan tetangga atau orang di warung. Penombok dinyatakan menang dan mendapatkan keuntungan atau hadiah berupa uang, dengan ketentuan apabila ada penombok yang cocok 2 (dua) angka dengan tombokan Rp. 1.000,-(seribu) maka orang tersebut mendapatkan hadiah 60 kali uang tombokannya atau sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) dan apabila cocok 3 (tiga) angka dengan tombokan Rp. 1.000,-(seribu rupiah) maka hadiahnya 350 kali uang tombokan atau sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian apabila cocok 4 (empat) angka dengan tombokan Rp. 1.000,-(seribu rupiah) maka uang tombokannya dikalikan 2.500 atau sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan penombok dikatakan kalah apabila angka tombokannya tidak sama dengan angka yang keluar pada sore atau malam harinya dan uang taruhan menjadi milik bandar, sedangkan untuk penyerahan uang tombokan judi TOGEL dari penombok yang kalah maupun pembayaran bagi penombok yang menang dilakukan dengan cara saudara MARGONO (DPO) selaku pengepul datang sendiri pada malam hari / setelah siaran bertemu dengan terdakwa dengan datang kerumah terdakwa atau ke warung yang menjadi satu dengan rumah milik terdakwa

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana ;

               

Pihak Dipublikasikan Ya