Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Mjy PUTUT DJOKO RIYANTO DIREKTUR UTAMA PT. PERHUTANI ALAM WISATA RISORSIS (PT. PALAWI RISORSIS) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUTUT DJOKO RIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. SRI KALONO, S.H., M.Si.PUTUT DJOKO RIYANTO
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR UTAMA PT. PERHUTANI ALAM WISATA RISORSIS (PT. PALAWI RISORSIS)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
Memohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara sebelum menjatuhkan putusan akhir berkenan menetapkan:
1. Memerintahkan TERGUGAT menghentikan seluruh pengambilalihan operasional;
2. Memerintahkan TERGUGAT membuka kembali akses tenant;
3. Melarang TERGUGAT melakukan tindakan penarikan biaya sewa dan biaya listri, pengosongan, penguasaan tambahan, atau perubahan keadaan objek sengketa;
4. Menetapkan keadaan objek sengketa tetap dalam keadaan semula dalam pengelolaan PENGGUGAT sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR)
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan tindakan pengambilalihan operasional oleh TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang melakukan pemutusan akses terhadap tenant adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum TERGUGAT menghentikan seluruh penguasaan operasional atas objek sengketa;
6. Menghukum TERGUGAT membuka kembali akses tenant;
7. Menghukum TERGUGAT memulihkan keadaan seperti semula;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
10. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset TERGUGAT sebagaimana diuraikan dalam posita;
11. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak