Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2017/PN MJY ANDY RACHMAN AKIN Bin SUKIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2017/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan 767/Biasa/EP.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY RACHMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKIN Bin SUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pasal 303 ayat (1) ke- 2 Kitab Undang-undang hukum pidana

DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa AKIN Bin SUKIMIN pada hari Senin tanggal 06 Maret 2017 sekira Pukut 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di warung milik Terdakwa yang terletak di Dusun Bagag RT.026/RW.007 Kecamatan jiwan Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, telah melakukan perbuatan secara tanpa ijin dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara, perbuatan Terdakwa ditakukan dengan cara sebagai berikut;

  • Terdakwa sebagai penerima titipan tombokan / memasang nomor dari para penombok perjudian togel (toto gelap) yang melayani masyarakat umum atau pemasang taruhan (penombok] nomor togel telah ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Poisek jiwan karena melakukan perjudian tanpa ijin dari pihak berwenang dan menemukan barang bukti pada diri Terdakwa berupa 5 (lima) lembar kertas sobekan yang ada tulisan angka dan jumlah nominal tombokan judi jenis togel, 2 (dua) buah bolpoint dan uang tunai senilai Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah);
  • Terdakwa melakukan perjudian togel (toto gelap) setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dengan batas akhir tombokan setiap putaran pukul 16.00 WIB kemudian pengumuman pemenang akan diberitahukan pada hari yang sama setiap putarannya ;
  • Terdakwa mendapatkan omset penjualan nomor togel (toto gelap) untuk setiap putaran kurang lebih paling banyak sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan komisi sebanyak 20% (dua puluh persen) dari omset yang diperoleh setiap putarannya dari pengepul yang bernama Sdr. BUDI Alias DUWEEL (melarikan diri belum tertangkap);
  • Terdakwa melakukan permainan judi jenis togel (toto gelap) dengan cara menerima nomor togei (toto gelap) dari pemasang taruhan (penombok) yang datangke warung milik Terdakwa kemudian lerdakwa menuiiskan nomor yang dipasang oleh penombok di kertas lalu kertas rekapan tersebut diserahkan kepada Sdr. BUDI Alias DlfWEEL;
  • Bahwa permainan judi jenis togel (toto gelap) tersebut bersifat untung-untungan, apabiia numor yang dipasang oleh pemasang taruhan (penombok) eocok dengan nomor yang keluar maka pemesang taruhan (penombok) dinyatakan sebagai pemenangnya dan berhak menerima hadiah atau keuntungan dari bandar dengan rincian sebagai berikut:
  • Setiap kelipatan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) jika cocok 2 (dua) angka mendapat 60 (enam puluh) kali dari besarinya uang tombokan ;
  • Setiap kelipatan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) jika cocok 3 (tiga) angka mendapat 350 (tiga ratus lima puluh) kali dari besarnya uang tombokan;
  • Setiap kelipatan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) jika cocok 4 (empat) angka mendapat 250 (dua ratus lima puluh) kali dari besarnya uang tombokan;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dala.m Pasal 303 ayat(1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya