| Petitum |
Sehubungan dengan uraian tersebut di atas Pemohon Penitipan Ganti Kerugian mohon pada Ketua Pengadilan Negeri Madiun dapat mengabulkan permohonan ini dengan penetapan sebagai berikut :
1.Menerima Permohonan Penitipan Ganti Kerugian
2.Menyatakan sah dan berharga uang penitipan ganti kerugian
3.Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Madiun untuk melaksanakan penawaran uang ganti kerugian sebesar Rp.5.282.000,- ( Lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) Apabila Termohon Penitipan Ganti Kerugian tidak mau menerima, uang tersebut dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Madiun.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil - adilnya.
Demikian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
|