Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.P/2017/PN MJY Drs GUNADI NYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2017/PN MJY
Tanggal Surat Jumat, 08 Des. 2017
Nomor Surat UM.01/1023.02/440357/004/XII/2017
Pemohon
NoNama
1Drs GUNADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1NYADI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Sehubungan dengan uraian tersebut di atas Pemohon Penitipan Ganti Kerugian mohon pada Ketua Pengadilan Negeri Madiun dapat mengabulkan permohonan ini dengan penetapan sebagai berikut :
1.Menerima Permohonan Penitipan Ganti Kerugian
2.Menyatakan sah dan berharga uang penitipan ganti kerugian
3.Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Madiun untuk melaksanakan penawaran uang ganti kerugian sebesar Rp.5.282.000,-  ( Lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) Apabila Termohon Penitipan Ganti Kerugian tidak mau menerima, uang tersebut dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Madiun.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil - adilnya.
Demikian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak