Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2026/PN Mjy SARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa KAMINEM (almh), yang telah meninggal dunia dirumah di Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun pada 30 Juni 1954, sebagaimana diterangkan dalam Surat Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kanupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama KAMINEM (almh), yang telah meninggal dunia di rumah Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun pada 30 Juni 1954, sebagaimana diterangkan dalam Surat Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KAMINEM (almh);
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak