Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2020/PN Mjy PUJIONO Royzani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2020/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUJIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Akbaru Al Husein, S.H., M.H.pujiono
Tergugat
NoNama
1Royzani
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Arip Widodo, SHRoyzani
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah Menurut Hukum;
  3. Memutuskan, menyatakan tergugat melakukan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan imateriil secara seketika paling lambat 7 hari sejak putusan ini di ucapkan secara tunai Rp.28.000.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah)  kepada Penggugat.
  5. Menyatakan Sita jaminan yang telah di letakkan tersebut di atas sah dan berharga.
  6. Memutuskan, menyatakan putusan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorrad).
  7. Membebankan biaya perkara pada Tergugat.

SUBSIDER :

Dalam peradilan yang baik, apabila Ketua/ Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak