INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2024/PN Mjy | agung supriyanto | veri ermawati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
4. Menyatakan sah Surat Perjanjian Jual Beli (Desa Kebonagung) tanggal 12 Oktober 2015;
5. Menyatakan tanah sawah dengan SHM Nomor 01129 Desa Kebonagung Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun adalah milik Penggugat ;
6. Memerintahkan Tergugat untuk hadir dan menandatangani Akta Jual Beli tanah sawah Nomor 01129 Desa Kebonagung Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun di hadapan Notaris-PPAT wilayah kerja Kabupaten Madiun yang ditunjuk ; atau
7. Menyatakan sah dan dapat dijalankan proses peralihan/ balik nama kepemilikan tanah sawah dengan SHM Nomor 01129 Desa Kebonagung Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun kepada Penggugat tanpa kehadiran dan tanda tangan Tergugat jika Tergugat tidak bersedia hadir dan bertandatangan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditunjuknya Notaris-PPAT ;
8. Memerintahkan kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Madiun untuk menindaklanjuti proses peralihan/ balik nama SHM Nomor 01129 berdasar AJB sebagaimana dimaksud pada petitum poin 7 kepada atas nama Penggugat/ Agung Supriyanto ;
9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat atau sesuai hukum acara yang berlaku ;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |