PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal dan tahun kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran yang tertulis lahir di Madiun pada tanggal 5 April 1980 untuk dibetulkan menjadi tanggal 08 April 1983, sehingga tanggal lahir Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi SUHADI lahir di Madiun pada tanggal 08 April 1983;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi untuk dicatat Perbaikantahun lahir Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5810/KLDL/1999 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi yang menerangkan bahwa Pemohon bernama SUHADI lahir di Madiun pada tanggal 08 April 1980;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
|