Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2021/PN Mjy Vella Aprieny Purnomo 1.Iwan Ardy Setyo Budi
2.Kepala BKD Kabupaten Madiun
3.Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun
4.Sekda Kabupaten Madiun
5.Bupati Kabupaten Madiun
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2021/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 13 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vella Aprieny Purnomo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHVella Aprieny Purnomo
Tergugat
NoNama
1Iwan Ardy Setyo Budi
2Kepala BKD Kabupaten Madiun
3Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun
4Sekda Kabupaten Madiun
5Bupati Kabupaten Madiun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Prijono, SH. M.HumIwan Ardy Setyo Budi
2NANIK KUSHARTANTI,S.H.M.HKepala BKD Kabupaten Madiun
3NANIK KUSHARTANTI,S.H.M.HKepala Inspektorat Kabupaten Madiun
4NANIK KUSHARTANTI,S.H.M.HSekda Kabupaten Madiun
5NANIK KUSHARTANTI,S.H.M.HBupati Kabupaten Madiun
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 

 

Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menceraikan Penggugat;

 

Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat I telah terbukti bersalah karena nikah sirih dengan Penggugat, KDRT kepada Penggugat, melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil/ PP no. 94 tahun 2021 dan melanggar pasal 279 KUHP;

 

Memerintahkan Tergugat II, III, IV dan V untuk memproses pengaduan Penggugat karena Tergugat I melanggar PP no. 94 tahun 2021 dan Perbup 20 tahun 2021 serta menyerahkan Tergugat I kepada Penyidik Polda Jatim untuk diproses secara hukum pidana umum karena melanggar pasal 279 KUHP;

 

Memerintahkan kepada Tergugat II, III, IV dan V untuk memproses Tergugat I karena melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil dan memberi sanksi yang berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara atau dipecat;

 

Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat II, III, IV dan V telah melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 dan Perbup 20 tahun 2021 dan diproses serta diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku;

 

Menyatakan Para Tergugat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;

 

Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, Kompas, Sindo) di halaman depan, 3 hari berturut-turut dengan redaksional sebagai berikut :

Kami,

1.          IWAN ARDY SETYO BUDI, Kota Madiun

2.          Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Madiun,Kab. Madiun

3.          Kepala Inspektorat Kab. Madiun

4.          Sekda Kab. Madiun

5.          Bupati Kab. Madiun

Meminta maaaf kepada  Vella Aprieny Purnomo  beserta keluarga dan keturunannya atas kesalahan kami yaitu melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak menindaklanjuti laporannya terkait perbuatan IWAN ARDY SETYO BUDI yaitu nikah sirih, melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, KDRT dan melanggar pasal 279 KUHP;

 

Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

 

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.

Atau

Apabila Yth Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang selaras dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak