| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.G/2021/PN Mjy | Vella Aprieny Purnomo | 1.Iwan Ardy Setyo Budi 2.Kepala BKD Kabupaten Madiun 3.Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun 4.Sekda Kabupaten Madiun 5.Bupati Kabupaten Madiun |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Des. 2021 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2021/PN Mjy | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Des. 2021 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menceraikan Penggugat;
Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat I telah terbukti bersalah karena nikah sirih dengan Penggugat, KDRT kepada Penggugat, melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil/ PP no. 94 tahun 2021 dan melanggar pasal 279 KUHP;
Memerintahkan Tergugat II, III, IV dan V untuk memproses pengaduan Penggugat karena Tergugat I melanggar PP no. 94 tahun 2021 dan Perbup 20 tahun 2021 serta menyerahkan Tergugat I kepada Penyidik Polda Jatim untuk diproses secara hukum pidana umum karena melanggar pasal 279 KUHP;
Memerintahkan kepada Tergugat II, III, IV dan V untuk memproses Tergugat I karena melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil dan memberi sanksi yang berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara atau dipecat;
Menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat II, III, IV dan V telah melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 dan Perbup 20 tahun 2021 dan diproses serta diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Menyatakan Para Tergugat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, Kompas, Sindo) di halaman depan, 3 hari berturut-turut dengan redaksional sebagai berikut : Kami, 1. IWAN ARDY SETYO BUDI, Kota Madiun 2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Madiun,Kab. Madiun 3. Kepala Inspektorat Kab. Madiun 4. Sekda Kab. Madiun 5. Bupati Kab. Madiun Meminta maaaf kepada Vella Aprieny Purnomo beserta keluarga dan keturunannya atas kesalahan kami yaitu melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak menindaklanjuti laporannya terkait perbuatan IWAN ARDY SETYO BUDI yaitu nikah sirih, melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, KDRT dan melanggar pasal 279 KUHP;
Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini. Atau Apabila Yth Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang selaras dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia (Ex Aquo Et Bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
