Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/PID.B/2016/PN MJY NUR AMIN,SH WAHYU UTOMO Alias TOMO Bin LANIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 3/PID.B/2016/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU UTOMO Alias TOMO Bin LANIMIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP

DAKWAAN :

Bahwa terdakwa WAHYU UTOMO Als.TOMO Bin LANIMIN pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2015 sekira pukul 19.00 wib. atau pada waktu lain termasuk dalam bulan Nopember 2015 , bertempat di Desa Kresek , Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, atau pada tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun ,yang berwenang memeriksa dan mengadili , telah melakukan perbuatan ? secara tanpa ijin dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara ? perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa bertindak sebagai bandar perjudian jenis dadu dengan cara terdakwa terlebih dahulu menyiapkan peralatan untuk perjudian tersebut yaitu berupa perangkat alat dadu yang terdiri dari mata dadu , beberan , tatakan mata dadu , tempurung kelapa sebagai penututp mata dadu, tikar serta uang sebagai taruhan. Kemudian terdakwa selaku bandar meletakan mata dadu sebanyak 3 (tiga) buah diatas tatakan kayu yang sudah dipersiapkan terdakwa. Lalu dadu tersebut terdakwa tutup dengan menggunakan batok kelapa sebagai penutup mata dadu kemudian terdakwa mengopyok dadu sebanyak 1 (satu) kali diletakkan di depan terdakwa selaku bandar . Selanjutnya para pemasang taruhan perjudian dadu tersebut yaitu diantaranya : TONI (DPO) , MARIMUN (DPO) , HARMINTO alias BOGRIK (DPO), WAWAN alias KASPO (DPO) , memasang uang taruhannya dengan cara memasang uang pada angka atau nomor yang ada di beberan sesuai dengan keinginan pemasang lalu apabila semua pemasang taruhan sudah selesai memasang masing-masing taruhannya diatas beberan maka terdakwa membuka dadu yang berada didalam tempurung kelapa tersebut .

Bahwa ketentuan dalam permainan judi dadu yang dilakukan terdakwa tersebut apabila ada pemasang taruhan yang taruhannya sesuai dengan tiga mata dadu yang nampak diatas tatakan tersebut maka dikatakan pemenang dan akan mendapatkan bayaran dari terdakwa selaku bandar yaitu dua kali besarnya taruhan, apabila pemasang taruhan ikut 3(tiga) angka atau disebut saki sesuai angka pada mata dadu yang keluar pemasang mendapatkan hadiah 30 kali besar uang taruhan, sedangkan apabila taruhan pemasang tidak cocok dengan angka atau gambar pada mata dadu yang terlihat dari atas, maka uang taruhan menjadi milik bandar .

Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis dadu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang dan bersifat untung-untungan karena terdakwa selaku bandar maupun para pemasang taruhan tidak mengetahui mata dadu yang akan kelihatan dari atas setelah tempurung kelapa dibuka oleh terdakwa .

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat ( 1) ke-2 KUHP ;

Pihak Dipublikasikan Ya