Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 02 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
100/Pdt.P/2024/PN Mjy |
Tanggal Surat |
Selasa, 01 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis SUMIRAN dan SRILATI untuk dibetulkan menjadi anak anak kandung dari pasangan suami istri bernama SUNARIYO dan YATEMI sehingga nama orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 00005/IST/K/0001/2003 tertanggal 02 Januari 2003 selengkapnya tertulis dan berbunyi anak kandung dari pasangan suami istri bernama SUNARIYO dan YATEMI;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan tanggal lahir Anak pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 00005/IST/K/0001/2003 tertanggal 02 Januari 2003;
- Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |