Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Mjy Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Baity RachmanPerumda BPR Bank Daerah Kota Madiun
Tergugat
NoNama
1Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 183.832.480,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan sah Perjanjian Hutang Piutang antara PD. BPR BANK DAERAH KOTA MADIUN dengan Sdr. LESTARI tertanggal realisasi 23 September 2024 ;
 
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi ;
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan hutang sebesar Rp. 183.832.480,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah) ;
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakan atas
 
: SHM 3482 G.S Tanggal : 16 DESEMBER 2021 No S.U : 01368/WAYUT/2021 Luas
 
: 620 M2 Terletak Di : DESA WAYUT KECAMATAN JIWAN KABUPATEN MADIUN JAWA TIMUR Tertulis Atas Nama : LESTARI
 
6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi maupun Verzet ;
 
7. Membebankan Biaya Perkara Kepada TERGUGAT.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak