Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Mjy Jaiman Prawirorejo Sugih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jaiman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Sjamsul Ardiansyah SE SHJaiman
Tergugat
NoNama
1Prawirorejo Sugih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Kelurahan Krajan Kec. Mejayan Kab. Madiun
2Badan Pertanahan Nasional Kab. Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM:
1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum, atas jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat yang berkedudukan di Desa  Krajan Kec. Mejayan Kab. Madiun sesuai nomor: 274 dengan luas 225 M2 yang sebelumnya atas nama PRAWIROREJO SUGIH dengan batas-batas sebagai berikut: 
Utara : Tanah milik Bapak SUGITO
Timur : Tanah milik Muhammad Danan Pujo Murjoko
Selatan : Jalan desa ( Jalan Stasiun )
Barat : Tanah milik  PT. KAI
3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk segera mengirimkan Salinan Putusan perkara ini, yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kantor BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MADIUN, beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 17 Demangan Kec. Taman Kab. Madiun Jawa Timur 63136 untuk segera membaliknamakan Sertipikat Hak Milik Nomor: 274 dengan Luas: 225 M2 dari PRAWIROREJO SUGIH menjadi atas nama JAIMAN.
4. Menentukan biaya perkara ini sesuai perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak