Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Mjy SOEKADI 1.WIWIN TRI RETNOWATI
2.SAKTI KURNIAWAN PRABOWO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Sabtu, 30 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOEKADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIWIN TRI RETNOWATI
2SAKTI KURNIAWAN PRABOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HERY SULISTYOWATI
2Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primar: 
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya 
b. Memutuskan bahwa turut Tergugat II melakukan pembuatan yang salah besar, sehingga berlarut-larut sampai ada pembuatan Akta Jual Beli, Sebab turut tergugat II / BPN memberikan sertifikat baru kepada orang yang tidak berhak (Sunarti) Wiyoto. Turut Tergugat II BPN melanggar UU Pembuatan Sertifikat baru Pasal 59 ayat 6
c. Memutuskan, menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai tanah yang bukan miliknya dengan cara sebagaimana terebut diatas adalah perbuatan melawan Hukum; 
d. Memutuskan, Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli nomor: 28/Gr/JB/2003 tertanggal 18 Februari 2003 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ISKAK HERMAN PRATIKNO, BBA 
e. Memutuskan, menyatakan batal demi hukum Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 31 Desember 1995 yang menyebutkan luas tanah milik penggugat + 0,140 Ha. 
f. Memutuskan, menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dengan batas-batas: 
- Sebelah Utara : Bekas Tanah Yasan
- Sebelah Barat : Bekas Tanah Yasan
- Sebelah Selatan : Jalan Desa 
- Sebelah Timur  : Jalan Desa 
g. Memutuskan, menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali penguasaan obyek sengketa a-quo serta Sertifikat Hak Milik nomor: 744 tertanggal 15 Mei 2002 kepada Penggugat
h. Menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Akta Jual Beli nomor: 28/Gr/JB/2003 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ISKAK HERMAN PRATIKNO, BBA Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 31–2–1995  sebagi syarat Penggugat mengajukan Gugatan kepada PTUN  Surabaya 
i. Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku; 
 
Subsidar:
 
- Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak