INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
92/Pdt.P/2024/PN Mjy | ELIK ANITALIYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 92/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa PURWANTO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun pada tanggal 20 Juni 2003 di usia 48 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 474.12/121/402.407.06/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama PURWANTO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun pada tanggal 20 Juni 2003 di usia 48 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 474.12/121/402.407.06/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama PURWANTO yang lahir tahun 1955, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |