Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2026/PN Mjy RETNO DWI LADARSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RETNO DWI LADARSI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis SUPARJO dan LAMI untuk diperbaiki menjadi anak Ke Dua dari pasangan suami istri bernama SUPARDJO dan LAMI sehingga nama Orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5339/108/1993 tertanggal 5 April 1993 selengkapnya tertulis dan berbunyi RETNO DWI LADARSI anak Ke Dua dari pasangan suami istri Bernama SUPARDJO dan LAMI;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk dicatat perbaikan nama orang tua kandung Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5339/108/1993 tertanggal 5 April 1993;
4. Membebaskan biaya perkara kepada Pemohon;
 
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya