Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2022/PN Mjy DIDIK AMIN S., S.H. TUMIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 13/Pid.C/2022/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/80/VI/Pam.5.1/2022/Sek Dlp
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DIDIK AMIN S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUMIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pada hari senin, tanggal 6 Juni 2022 sekira jam 10.30 WIB, Kanit SAMAPTA dan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Dolopo, setelah menerima informasi bahwa di dalam rumah milik Sdr. TUMIRIN yang beralamatkan di Jln Raya Mlilir Gg 3 RT. 3/1 Kec. Dolopo, Kab. Madiun menyimpan dan memiliki miras jenis arak jowo yang diperjual belikan tanpa ijin, kemudian diadakan pengecekan ternyata betul telah diketemukan barang bukti miras jenis arak jowo sebanyak 4,5 (empat setengah) liter yang dikemas dalam 3 (tiga) botol aqua besar masing-masing 1,5 (satu setengah) liter tersebut diakuinya miliknya sendiri yang akan dijual kepada orang lain, selanjutnya pemilik berikut barang bukti diamankan di Polsek Dolopo untuk penyidikan tipiring;
Pasal 20 ayat (1) huruf h Jo. Pasal 16 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1), (2), (3) Perda Kab. Madiun No. 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya