INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 53/Pdt.P/2026/PN Mjy | IRAMITA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.P/2026/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tanggal, Bulan dan tahun kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran yang tertulis lahir di Madiun pada tanggal 02 November 2001 untuk dibetulkan menjadi tanggal 4 Mei 2000, sehingga tanggal lahir Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi IRAMITA lahir di Madiun pada tanggal 4 Mei 2000;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Perbaikantahun lahir Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3519-LT-23092025-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang menerangkan bahwa Pemohon bernama IRAMITA lahir di Madiun pada tanggal 4 Mei 2000;
4. Membebaskan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Ya |
