Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.YUNANI, SH
WINARDI Bin KOJIN (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-485/M.5.46/Enz.2/04/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2YUNANI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1WINARDI Bin KOJIN (alm)[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1SURYAJIYOSO, SHWINARDI Bin KOJIN (alm)
2Ahmad Purwohadi, S.H., M.H.WINARDI Bin KOJIN (alm)
Dakwaan

  KESATU

---------Bahwa terdakwa WINARDI Bin KOJIN (alm) , pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 21.30 Wib, atau pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di  Perbatasan  antara Desa  Bader dan Desa Suluk Kec .Dolopo Kab.Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula  adanya penangkapan yang dilakukan oleh saksi ANTON WIBISONO, SH , dan saksi TOMAS ANDIKA Y, SH yang merupakan  anggota Satresnarkoba Polres Madiun terhadap saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI (alm) pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 10.00 WIB di rumah saksi  JOKO PRASETYO Bin SUBADI (alm) yang beralamat  di Dsn Joho Ds Bader Rt 030 Rw 011 Kec Dolopo Kab Madiun atas peredaran gelap narkotika  , dan pada saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI  ditemukan barang bukti berupa  : 1 (satu) buah pipet kaca dibungkus plastik hitam dalam karton paket kiriman J&T No. Resi 550-MDN03-08D, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah korek gas warna kuning, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Red Mi Note 10 warna hitam beserta Simcard No Tlp 081.999.168.761 Imei1: 866829069885122 Imei2: 866829069885130 , dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk Narkotika jenis Shabu sisa pemakaian dengan berat Netto ± 0.01 (nol koma nol satu) gram, Dan Barang bukti tersebut diakui kepemilikanya oleh  saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI, kemudian   oleh petugas kepolisian dilakukan interogasi terhadap  saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI   dan didapatlah informasi bahwa saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI    telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama -sama dengan saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm) pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 09.30 Wib yang dilakukan di rumah saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI  , atas  Informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm)  pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam sekira jam 13.00 Wib, dirumah saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm)   yang beralamat di  Dsn. Joho Rt. 29/ Rw. 11, Ds. Bader, Kec. Dolopo, Kab. Dan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) buah Handphone Realme Note 60X warna hitam yang ditemukan oleh  petugas kepolisian tersimpan dalam saku celana depan yang saksi pakai, dan berdasarkan hasil interogasi  terhadap saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI, dan saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm)   mereka  mendapatkan narkotika  yang telah dikonsumsi  tersebut dengan cara membeli dari temanya yaitu  terdakwa dengan cara patungan / urunan sebanyak 2 (dua ) kali  yaitu :

1. Pada tanggal 5 Oktober 2025 sekira jam 21.00 Wib, satu paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di antar oleh terdakwa kerumah saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI

2. Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 21.30 Wib, dengan cara COD dengan terdakwa  di perbatasan Ds. Bader & Ds. Suluk, Kec. Dolopo, Kab. Madiun satu paket saksi bayar transfer pakai M-banking dengan norek (400 461 569) atas nama JOKO PRASETYO Bin SUBADI  ke SEABANK (901637707831) atas nama WINARDI sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah.

  • Atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian dengan dilakukan  Under Cover Buy Pada tanggal 3 November 2025, dengan surat perintah  Undercover Buy  Nomor :  Sprint/ 1235/ XI/RES.4.2/2025/ Satresnarkoba  yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Polres Madiun, dengan cara COD di perbatasan Ds. Bader & Ds. Suluk, Kec. Dolopo, Kab. Madiun sebanyak 1 satu paket dengan harga Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) yang di  bayar secara  transfer menggunakan M-banking dengan norek (400 461 569) atas nama JOKO PRASETYO Bin SUBADI  ke SEABANK (901637707831) atas nama WINARDI sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Dan Ketika terdakwa akan  menyerahkan narkotika jenis sabu kepada  saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI ,oleh  petugas kepolisian terdakwa diamankan dan  dilakukan penggeledahan ditempat   dengan barang bukti yang ditemukan  sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah potongan sedotan buble terdapat plastik klip bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram  yang selanjutnya  diberi   Kode A   
  2. 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Reno 3 warna biru no panggil: 081.357.608.608 Imei 1:865491042670013 Imei 2: 865491042670005
  3. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty  warna hitam Nopol AE 3514 GJ beserta kunci kontak
  • Atas temuan tersebut kemudian dilakukan pengembangan lagi dengan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn Sawit Rt 007 Rw 003 Ds Suluk Kec Dolopo Kab Madiun  dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah tablet Galaxy 6 warna hitam terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram  yang selanjutnya  diberi Kode B  
  2.  1 (satu) buah timbangan eletrik warna silver merk Caltech
  3. 1 (satu) buah gunting gagang warna merah
  4. 1 (satu) buah serok sedotan plastic warna putih
  • Bahwa  selanjutnya  terhadap terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa Ke Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut , dan  berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa  2 (dua) peket narkotika yang ditemukan oleh petugas kepolisian  dengan berat netto ± 0,19 (no koma Sembilan belas) gram , dan narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram)  adalah benar milik terdakwa  yang dibeli dari sdr. RUDI Alias KLOWOR yang masuk  dalam Daftar pencarian orang Nomor : DPO / S35/ 45/XI/RES.4.2/2025/ Saresnarkoba  tanggal 15  Desember 2025 ,sebanyak 3 (tiga) kali pembelian  yaitu :
  1. Pertama pada hari tanggal lupa bulan Maret 2025 sekira jam 14.00 Wib, di antar  oleh Sdr. RUDI Alias KLOWOR kerumah  terdakwa yang beralamat  di  Dsn. Sawit Rt. 007/ Rw. 003, Ds. Suluk, Kec. Dolopo, Kab. Madiun, sebanyak satu paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  2. Kedua pada hari tanggal lupa akhir September 2025 sekira jam 11.00 Wib, secara ranjau di bawah tiang listrik dekat SPBU atau perbatasan terminal kota Madiun satu pakert seharga Rp. 550 .000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
  3. Ketiga pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 08.00 Wib, secara ranjau di bawah tiang listrik dekat SPBU atau perbatasan terminal kota Madiun sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa  Narkotika yang dibeli oleh terdakwa tersebut Sebagian dipergunakan untuk diri sendiri dan  sebagai persediaan apabila ada teman dari terdakwa yang membutuhkan untuk membeli  yaitu saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI  dan saksi  HARIYONO Bin KAMIRUN (alm), adapun  pembelian Narkotika jenis sabu  terakhir kalinya  dari   sdr. RUDI Alias KLOWOR (DPO )  adalah pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 08.00 Wib  sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan   dijual Kembali oleh terdakwa  kepada saksi  JOKO PRASETYO Bin SUBADI  
  • Bahwa terdakwa tidak mendapatkan  keuntungan berupa uang maupun narkotika jenis sabu dari saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI  ,  saksi  HARIYONO Bin KAMIRUN (alm), maupun dari   sdr. RUDI Alias KLOWOR (DPO )  karena tujuan terdakwa menjual narkotika jenis sabu bukan mencari keuntungan , namun  menjual  kepada saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI  adalah  sebagai pertemanan yang sedang membutuhkan, dan tujuan terdakwa  membeli Narkotika jenis sabu  dari sdr. RUDI Alias KLOWOR  adalah untuk  dikonsumsi  pribadi
  • Bahwa terhadap barang bukti  Narkotika jenis sabu yang ditemukan  dengan berat Netto + 0,19 (nol koma satu sembilan)  gram, disisihkan untuk Lab 0,02 (nol koma nol dua)  gram, dan berat akhir setelah disishkan untuk lab sisa 0,17 (nol koma satu tujuh) gram (kode A)  , dan narkotika  jenis sabu dengan berat netto 0,62(nol koma enam puluh  dua) gram dibalut tisu warna putih disishkan untuk lab 0,02 (nol koma nol dua )  gram  dan berat akhir setelah disishkan untuk Lab. Sisa 0,60 (nol koma enam puluh ) gram (kode B) selanjutnya  dilakukan pemeriksaan Laboratories berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,019 gram dengan Nomor barang bukti 32800/2025/NNF , dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,022 gram dengan Nomor barang bukti 32801/2025/NNF milik terdakwa ,  telah dilakukan  pemeriksaan Laboratories kriminalistik  dengan No LAB : 10434/ NNF/ 2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh AKBP. Imam Mukti S,Si,Apt, M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim , dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor 32800/2025/NNF dan 32801/2025/NNF    adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 tahun 2023 Tentang KUHP  Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

 

    KEDUA :

--------- Bahwa terdakwa WINARDI Bin KOJIN (alm) , pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 21.30 Wib, atau pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di  Perbatasan  antara Desa  Bader dan Desa Suluk Kec .Dolopo Kab.Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula  adanya penangkapan yang dilakukan oleh saksi ANTON WIBISONO, SH , dan saksi TOMAS ANDIKA Y, SH yang merupakan  anggota Satresnarkoba Polres Madiun terhadap saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI (alm) pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 10.00 WIB di rumah saksi  JOKO PRASETYO Bin SUBADI (alm) yang beralamat  di Dsn Joho Ds Bader Rt 030 Rw 011 Kec Dolopo Kab Madiun atas peredaran gelap narkotika  , dan pada saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI  ditemukan barang bukti berupa  : 1 (satu) buah pipet kaca dibungkus plastik hitam dalam karton paket kiriman J&T No. Resi 550-MDN03-08D, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah korek gas warna kuning, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Red Mi Note 10 warna hitam beserta Simcard No Tlp 081.999.168.761 Imei1: 866829069885122 Imei2: 866829069885130 , dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk Narkotika jenis Shabu sisa pemakaian dengan berat Netto ± 0.01 (nol koma nol satu) gram, Dan Barang bukti tersebut diakui kepemilikanya oleh  saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI, kemudian   oleh petugas kepolisian dilakukan interogasi terhadap  saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI   dan didapatlah informasi bahwa saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI    telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama -sama dengan saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm) pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 09.30 Wib yang dilakukan di rumah saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI  , atas  Informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm)  pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam sekira jam 13.00 Wib, dirumah saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm)   yang beralamat di  Dsn. Joho Rt. 29/ Rw. 11, Ds. Bader, Kec. Dolopo, Kab. Dan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) buah Handphone Realme Note 60X warna hitam yang ditemukan oleh  petugas kepolisian tersimpan dalam saku celana depan yang saksi pakai, dan berdasarkan hasil interogasi  terhadap saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI, dan saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm)   mereka  mendapatkan narkotika  yang telah dikonsumsi  tersebut dengan cara membeli dari temanya yaitu  terdakwa dengan cara patungan / urunan sebanyak 2 (dua ) kali  yaitu :

1. Pada tanggal 5 Oktober 2025 sekira jam 21.00 Wib, satu paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di antar oleh terdakwa  langsung kerumah saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI

2. Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 21.30 Wib, dengan cara COD dengan terdakwa  di perbatasan Ds. Bader & Ds. Suluk, Kec. Dolopo, Kab. Madiun satu paket saksi bayar transfer pakai M-banking dengan norek (400 461 569) atas nama JOKO PRASETYO Bin SUBADI  ke SEABANK (901637707831) atas nama WINARDI sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah.

  • Atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian dengan dilakukan  under cover Buy  dengan surat perintah  Undercover Buy  Nomor :  Sprint/ 1235/ XI/RES.4.2/2025/ Satresnarkoba  yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Polres Madiun  , yang kemudian  pada hari Senin tanggal 3 November 2025 dilakukan transaksi lagi dengan pembelian seharga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ,  dan tepatnya sekira jam 11.45 Wib  bertempat di pinggir Jl. Raya turut Ds. Bader, Kec. Dolopo, Kab. Madiun terdakwa  hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada  saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian dengan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah potongan sedotan buble terdapat plastik klip bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram  yang disimpan oleh terdakwa di dalam saku depan celana sebalah kanan
  2. 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Reno 3 warna biru no panggil: 081.357.608.608 Imei 1:865491042670013 Imei 2: 865491042670005 di  simpan  oleh terdakwa di dalam saku celana depan sebelah kiri
  3. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty  warna hitam Nopol AE 3514 GJ beserta kunci kontak
  • Atas temuan tersebut kemudian dilakukan pengembangan lagi dengan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn Sawit Rt 007 Rw 003 Ds Suluk Kec Dolopo Kab Madiun  dan ditemukan kepemilikan Barang bukti berupa narkotika berupa sabu dan berikut  barang bukti lainya yaitu berupa  berupa :
  1. 1 (satu) buah tablet Galaxy 6 warna hitam terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram yang disimpan oleh terdakwa  di atas meja belajar dalam kamar terdakwa
  2. 1 (satu) buah timbangan eletrik warna silver merk Caltech berada di meja kamar terdakwa
  3. 1 (satu) buah gunting gagang warna merah berada di rak atas meja belajar kamar terdakwa
  4. 1 (satu) buah serok sedotan plastic warna putih berada di samping tablet Galaxy 6 warna hitam meja belajar terdakwa
  • Bahwa  selanjutnya  terhadap terdakwa dan berikut barang bukti yang ditemukan dibawa Ke Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut , dan  berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa  2 (dua) peket narkotika yang ditemukan oleh petugas kepolisian  dengan berat netto ± 0,19 (no koma Sembilan belas) gram , dan narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram)  adalah benar miliknya yang dibeli terdakwa dari sdr. RUDI Alias KLOWOR (DPO ) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
  1. Pertama pada hari tanggal lupa bulan Maret 2025 sekira jam 14.00 Wib, di antar  oleh Sdr. RUDI Alias KLOWOR kerumah  terdakwa yang beralamat  di  Dsn. Sawit Rt. 007/ Rw. 003, Ds. Suluk, Kec. Dolopo, Kab. Madiun, sebanyak satu paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  2. Kedua pada hari tanggal lupa akhir September 2025 sekira jam 11.00 Wib, secara ranjau di bawah tiang listrik dekat SPBU atau perbatasan terminal kota Madiun satu pakert seharga Rp. 550 .000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
  3. Ketiga pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 08.00 Wib, secara ranjau di bawah tiang listrik dekat SPBU atau perbatasan terminal kota Madiun sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa  Narkotika yang dibeli oleh terdakwa tersebut Sebagian dipergunakan untuk diri sendiri dan  sebagai persediaan apabila ada teman dari terdakwa yang membutuhkan untuk membeli , diantaranya  adalah  saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI  dan saksi  HARIYONO Bin KAMIRUN (alm), adapun   pembelian terakhir dari   sdr. RUDI Alias KLOWOR (DPO ) pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 08.00 Wib  sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)  dijual Kembali oleh terdakwa  kepada saksi  JOKO PRASETYO Bin SUBADI  
  • Bahwa terdakwa tidak mendapatkan  keuntungan berupa uang maupun narkotika jenis sabu dari saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI  ,  saksi  HARIYONO Bin KAMIRUN (alm), maupun dari   sdr. RUDI Alias KLOWOR (DPO )  karena tujuan terdakwa  menyimpan narkotika jenis sabu bukan mencari keuntungan , namun  menjual  kepada saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI  adalah  sebagai pertemanan yang sedang membutuhkan dan tujuan terdakwa  membeli Narkotika jenis sabu  dari sdr. RUDI Alias KLOWOR  adalah untuk  dikonsumsi  pribadi sehingga terdakwa menyimpan dirumah terdakwa  jika sewaktu- waktu   membutuhkan
  • Bahwa terhadap barang bukti  Narkotika jenis sabu yang ditemukan  dengan berat Netto + 0,19 (nol koma satu sembilan)  gram, disisihkan untuk Lab 0,02 (nol koma nol dua)  gram, dan berat akhir setelah disishkan untuk lab sisa 0,17 (nol koma satu tujuh) gram (kode A)  , dan narkotika  jenis sabu dengan berat netto 0,62(nol koma enam puluh  dua) gram dibalut tisu warna putih disishkan untuk lab 0,02 (nol koma nol dua )  gram  dan berat akhir setelah disishkan untuk Lab. Sisa 0,60 (nol koma enam puluh ) gram (kode B) selanjutnya  dilakukan pemeriksaan Laboratories berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,019 gram dengan Nomor barang bukti 32800/2025/NNF , dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,022 gram dengan Nomor barang bukti 32801/2025/NNF milik terdakwa ,  telah dilakukan  pemeriksaan Laboratories kriminalistik  dengan No LAB : 10434/ NNF/ 2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh AKBP. Imam Mukti S,Si,Apt, M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim , dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor 32800/2025/NNF dan 32801/2025/NNF    adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 Tentang KUHP  Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

ATAU

Ketiga :

------- Bahwa terdakwa WINARDI Bin KOJIN (alm) , pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 21.30 Wib, atau pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di  Perbatasan  antara Desa  Bader dan Desa Suluk Kec .Dolopo Kab.Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana , “tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ,terdakwa ditangkap dan diamankan oleh  petugas kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Madiun  terkait  hasil pengembangan penangkapan terhadap saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI  ,  saksi  HARIYONO Bin KAMIRUN (alm) yang memberikan informasi bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu  dengan cara   membeli dari terdakwa yang merupakan teman saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI  ,  saksi  HARIYONO Bin KAMIRUN (alm)  yang saat ini telah menjalani Rehabilitasi .
  • Bahwa  untuk memastikan kebenaran atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan Undercover Buy oleh petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 3 November 2025   yaitu dilakukan transaksi narkotika jenis sabu berjumlah 1 (satu) paket dengan berat Netto ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram     dengan harga  Rp.350.000,-(tiga ratus ribu rupiah) di pinggir Jl. Raya turut Ds. Bader, Kec. Dolopo, Kab.
  • Atas temuan tersebut kemudian dilakukan pengembangan lagi dengan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn Sawit Rt 007 Rw 003 Ds Suluk Kec Dolopo Kab Madiun  dan ditemukan kembali narkotika   jenis Shabu dengan berat netto ± 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram  milik terdakwa
  • Bahwa  selanjutnya  terhadap terdakwa dan berikut barang bukti yang ditemukan dibawa Ke Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut , dan  berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa  2 (dua) peket narkotika yang ditemukan oleh petugas kepolisian  dengan berat netto ± 0,19 (no koma Sembilan belas) gram , dan narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram)  adalah benar miliknya yang dibeli terdakwa dari sdr. RUDI Alias KLOWOR (DPO ) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
  1. Pertama pada hari tanggal lupa bulan Maret 2025 sekira jam 14.00 Wib, di antar  oleh Sdr. RUDI Alias KLOWOR kerumah  terdakwa yang beralamat  di  Dsn. Sawit Rt. 007/ Rw. 003, Ds. Suluk, Kec. Dolopo, Kab. Madiun, sebanyak satu paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  2. Kedua pada hari tanggal lupa akhir September 2025 sekira jam 11.00 Wib, secara ranjau di bawah tiang listrik dekat SPBU atau perbatasan terminal kota Madiun satu pakert seharga Rp. 550 .000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
  3. Ketiga pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 08.00 Wib, secara ranjau di bawah tiang listrik dekat SPBU atau perbatasan terminal kota Madiun sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa  terakhir kali   terdakwa membeli Narkotika  jenis sabu dari  sdr. RUDI Alias KLOWOR (DPO )  pada hari Senin tanggal 3 November 2025   dan kemudian terdakwa konsumsi ,  dan oleh karena saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI   membutuhkan maka terdakwa  menjualnya karena antara terdakwa dan saksi JOKO PRASETYO  merupakan   teman dekat ,  dan terdakwa  juga mengetahui bahwa saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI   membeli narkotika dari terdakwa dengan tujuan akan dipakai / dikonsumsi    secara pribadi dan bukan untuk di edarkan . Adapun  terdakwa tidak mendapatkan  keuntungan berupa uang maupun narkotika jenis sabu dari saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI  ,  saksi  HARIYONO Bin KAMIRUN (alm), maupun dari   sdr. RUDI Alias KLOWOR (DPO )  karena niat / tujuan terdakwa  membeli Narkotika jenis sabu  dari sdr. RUDI Alias KLOWOR  adalah untuk  dikonsumsi  sendiri  .
  • Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan selanjutnya  dilakukan penyisihan untuk dipergunakan sebagai pemeriksaan Laboratories berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,019 gram dengan Nomor barang bukti 32800/2025/NNF , dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,022 gram dengan Nomor barang bukti 32801/2025/NNF milik terdakwa ,  telah dilakukan  pemeriksaan Laboratories kriminalistik  dengan No LAB : 10434/ NNF/ 2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh AKBP. Imam Mukti S,Si,Apt, M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim , dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor 32800/2025/NNF dan 32801/2025/NNF    adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa  berdasarkan  Hasil  Asesment terpadu terhadap tersangka an. WINARDI Bin KOJIN (alm) , yang dilaksanakan  oleh  Badan Narkotika N asional  Republik Indonesia   Provinsi   Jawa Timur  Nomor :B/ 3055/ XII/KA/PB.06/ 2025/ BNNP tanggal 24 Desember 2026 menyimpulkan    :
  1. Bahwa tersangka tersangka an. WINARDI Bin KOJIN (alm)  merupakan penyalahguna  Narkoyika Golongan I yaitu ATS (sabu)  untuk diri sendiri  dengan pemakaian  teratur pakai kategori berat , didiagnosis Ganguan  mental dan perilaku  akibat penggunaan Stimulasia (F15)
  2. Bahwa  tersangka tersangka an. WINARDI Bin KOJIN (alm)    tidak didapatkan indikasi  keterlibatan dalam jaringan  peredaran gelap Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait  penyalahgunaaan Narkotika  golongan I bagi diri sendiri.

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya