Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2026/PN Mjy AVRENIA NURULIA PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AVRENIA NURULIA PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon pada akta kelahiran Nomor: 3519-LT-08102018-0043 tertanggal 08 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang bernama AVRELIA NURULIA PUTRI lahir di Madiun pada tanggal 02 Februari 2003, untuk diperbaiki menjadi AVRENIA NURULIA PUTRI lahir di Banjarmasin pada tanggal 02 Februari 2003, sehingga nama Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi AVRENIA NURULIA PUTRI lahir di Banjarmasin pada tanggal 02 Februari 2003;
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk dicatat Perbaikan nama dan tempat lahir Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3519-LT-08102018-0043 tertanggal 08 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang menerangkan bahwa Pemohon bernama AVRENIA NURULIA PUTRI lahir di Banjarmasin pada tanggal 02 Februari 2003;
 
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
 
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak