Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Mjy SYAMSUL HADI PITRA ARIWIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSUL HADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1mohammad muhari SHSYAMSUL HADI
Tergugat
NoNama
1PITRA ARIWIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR : 
1. Mengabulkan gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melakukan penipuan terhadap Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
 
3. Menyatakan kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut, berupa kerugian Materiil sebesar Rp. 288.408.210;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 288.408.210 kepada Penggugat secara tunai dan seketika apabila putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut :
 
No. Kerugian Jumlah
1. Denda Pemutusan Kerjasama Rp. 100.000.000
2. Out Standing 1 Sep 2021 – 1 Feb 2023 Rp. 28.568.023
3. Denda Pemutusan MSA Rp. 116.546.512
4. Biaya Advokad Rp. 30.000.000
5. License Fee Pihak Kedua Rp. 13.293.675
Total Rp 288.408.210
 
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya advokad;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya [ex aequo et bono]
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak