Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/PID.B/2016/PN MJY WAHYU WIDOPRAPTI.SH ZAINAL ARIDIN Bin WITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 8/PID.B/2016/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ARIDIN Bin WITO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa ZAENAL ARIFIN BIN WITO pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2015 sekitar pukul 16.00 Wib. Atau pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2015, bertempat di jalan Raya madiun ponorogo tepatnya di depan BRI Dolopo tanah turut Desa Dolopo,kec. Dolopo, Kab. madiun atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut campur serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan tersebut diatas terdakwa ZAENAL ARIFIN BIN WITO dengan tanpa ijin kepada pejabat yang berwenang bertindak sebagai Pengecer dan merangkap sebagai bandar judintogel, dengan menyiapkan peralatan berupa 1(satu) buah Handpone merk Nokia warna hitam biru dengan nomor panggil 082140306135 selanjutnya terdakwa menrima sms dari pemasang taruhan yang isinya pesanan togel serta besaran uang taruhan judintogel, dan menrima sms dari para pengecernya yaitu saksi Karminto nomor panggil 082257639477 diberi nama Rojali.Sekitar jam 16.00 wib. terdakwa menutup sms dari para pemasang taruhan dan pengecer,selanjutnya terdakwa merekap ke dalam Hp. merk Nokia warna hitam biru miliknya, dan untuk pembayaran darin para pemasang taruhan dan pengecer diberikan pada terdakwa hari selasa dan Jumat bertemu sesuai tempat yang diberikan oleh terdakwa. Apabila pemasang taruhan memilih 2 ngka dengan uang Rp. 1.000,- bila nomor taruhan cocok dengan siaran dari Singapura /malasia akan menjadi 60X lipat uang taruhan, apabila memasang 3 angka akan menjadi 350X lipat uang taruhan, apabila memasang taruhan4 angka akan menjadi 2500X lipat uang taruhan, dan apabila taruhan para pemasang taruhan dan epngecer judi togel tidak ada yang cocok dengan siaran dari Singapura/malasia uang taruhan akan menjadi milik terdakwa selaku pengecer dan merangkap Bandar .terdakwa sebagai pengecer dan Bandar judin togel tersebut bersifat untung untungan berharap buat menang.

bahwa sewaktu terdakwa selesai melayani pemasang taruhan dan sedang menunggu setoran dari pengecer ditangkap oleh Petugas beserta barang buktinya berupa 1(satu) handpone merk Nokian warna biru hitam, uang tunai sebesar Rp. 485.000,- (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) .

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat(1) KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya