Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
43/Pdt.G/2021/PN Mjy MARKUAT PANITIA PILKADES DS. GANDUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2021/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 29 Nov. 2021
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MARKUAT
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ARIFIN PURWANTO, SHMARKUAT
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PANITIA PILKADES DS. GANDUL
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1MASRURI ABDUL AZIZ, SH.PANITIA PILKADES DS. GANDUL
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 

Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atasharta kekayaan barang tidak bergerak milik Tergugat di :

Jl. Rimba Karya No. 2 Ds. Gandul Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun;

Milik pribadi Tergugat :

Milik Pardi Wibowo tanah dan rumah Ds. Gandul RT. 5 RW. 1 Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun
Diyantoro Sidik, SS tanah dan rumah Ds. Gandul RT. 3 RW. 1 Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun
Sri Muryati tanah dan rumah Ds. Gandul RT. 2 RW. 1 Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun
Saji tanah dan rumah Ds. Gandul RT. 2 RW. 1 Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun
Dwi Agus Santoso tanah dan rumah Ds. Gandul RT. 9 RW. 2 Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun
Suryadi Sanjang Wijaya tanah dan rumah Ds. Gandul RT. 11 RW. 2 Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun
Lia Januwardani tanah dan rumah Ds. Gandul RT. 5 RW. 1 Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun

MenyatakanTergugat telah terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;

Menetapkan sebagai hukum bahwa Pasal 33 ayat (5) Perbup Madiun nomor 38 tahun 2021 tidak berlaku kepada Penggugat ;

Menetapkan sebagai Hukum bahwa pernyataan yang dibuat oleh Tergugat tanggal 19 November 2021 bahwa Penggugat tidak menenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Cakades Ds. Gandul Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum ;

Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Cakades Ds. Gandul Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun;

Memerintahkan kepada Tergugat untuk menetapkan  sebagai Cakades Ds. Gandul Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun;

Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Perbup Madiun Nomor 38 tahun 2021 pasal 27 ayat (4) “Panitia pemilihan Kepala Desa mengumumkan hasil penelitian kepada masyarakat untuk memperoleh masukan” dan pasal (5) “masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diproses dan ditindak lanjuti panitia pemilihan kepala desa”

Menghukum Tergugat untuk membayar atas kerugian imateriel Rp 1.000.000.000,- , dan pengeluaran biaya berurusan Rp. 75.000.000,- Jadi jumlah ganti rugi seluruhnya Rp. 1.000.000.000 +75.000.000 = Rp.1.075.000.000 ( Satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah) yang harus ditanggung olehTergugat kepada Penggugat dan ganti rugi tersebut harus dibayar secara kontan, tunai, langsung dan seketika sejak putusan diucapkan;

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesarRp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung olehTergugat apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kab. Madiun;

Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2% setiap bulannya kepada Penggugat apabila mereka lalai mentaati atau tidak dengan sukarela melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di hitung sejak perkara ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKab. Madiun sampai putusan dilaksanakan oleh Pengadilan;

Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat makaTergugat mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun;

Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak (Jawa Pos, Kompas) di halaman depan 3x berturut-turut dengan redaksional sebagai berikut :

Kami, Panitia Pilkades Desa Gandul Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun meminta maaf kepada Markuat, beserta keluarga dan keturunannya atas kesalahan kami yaitu melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.

Atau

Apabila Yth Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang selaras dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak