Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2021/PN Mjy DAINEM 1.BUDI SUSANTO
2.YUDHO PRASETYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2021/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 13 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAINEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIFIN PURWANTO, SHDAINEM
Tergugat
NoNama
1BUDI SUSANTO
2YUDHO PRASETYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 

 

Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan barang tidak bergerak milik Para Tergugat :

 

Di Desa Jatisari Dsn. Joyowiranan Rt. 02 Rw. 01 Kec. Geger Kab. Madiun,
Di Desa Prambon Rt. 06 Rw. 01 Kec. Dagangan Kab. Madiun,
Sawah yang terletak di Desa Dagangan Kec. Dagangan Kab. Madiun dengan luas 2919 m2, pemberian/ warisan dari orang tuannya dengan persil No. 404 atas nama Madikoen/ orang tua Penggugat ( Obyek sengketa )

 

Menetapkan sebagai hukum bahwa Sawah yang terletak di Desa Dagangan Kec. Dagangan Kab. Madiun dengan luas 2919 m2, pemberian/ warisan dari orang tuannya dengan persil No. 404 atas nama Madikoen/ orang tua Penggugat sah menurut hukum ;

 

 

Menetapkan sebagai hukum bahwa jual beli sawah yang terletak di Desa Dagangan Kec. Dagangan Kab. Madiun dengan luas 2919 m2, pemberian/ warisan dari orang tuannya dengan persil No. 404 atas nama Madikoen/ orang tua Penggugat antara Tergugat I dan Tergugat II tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum;

 

Menetapkan sebagai hukum bahwa penguasaan sawah yang terletak di Desa Dagangan Kec. Dagangan Kab. Madiun dengan luas 2919 m2, pemberian/ warisan dari orang tuannya dengan persil No. 404 atas nama Madikoen/ orang tua Penggugat oleh Tergugat II tidak sah menurut hukum;

 

 

Memerintahkan kepada Tergugat II  atau siapa saja yang menempati tanah sawah yang terletak di Desa Dagangan Kec. Dagangan Kab. Madiun dengan luas 2919 m2, pemberian/ warisan dari orang tuannya dengan persil No. 404 atas nama Madikoen/ orang tua Penggugat  untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta tidak ada beban atau tanggungan apapun baik dari bank maupun pihak lain, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan dari kepolisian ;

 

Menyatakan Para Tergugat telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar atas kerugian imateriel Rp 100.000.000,- , dan pengeluaran biaya berurusan Rp. 100.000.000,- serta kehilangan sawah dan hasilnya       Rp. 900.000.000,- Jadi jumlah ganti rugi seluruhnya Rp. 900.000.000 + Rp. 100.000.000 + Rp. 100.000.000 = Rp.1.100.000.000 ( Satu Milyard seratus juta rupiah) yang harus ditanggung oleh Para Tergugat kepada Penggugat dan ganti rugi tersebut harus dibayar secara kontan, tunai, langsung dan seketika sejak putusan diucapkan;

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar                Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang harus ditanggung oleh Para Tergugat apabila mereka lalai mentaati putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihitung sejak perkara ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kab. Madiun;

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2% setiap bulannya kepada Penggugat apabila mereka lalai mentaati atau tidak dengan sukarela melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di hitung sejak perkara ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kab. Madiun sampai putusan dilaksanakan oleh pengadilan;

 

 

Menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi maka dianggap mempunyai hutang kepada Para Penggugat dan apabila tidak dapat membayar hutangnya kepada Penggugat maka Para Tergugat mengganti dengan paksa badan selama 6 bulan dan maksimum selama 3 tahun;

 

Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui mass media cetak terbitan lokal (Jawa Pos, Kompas, Sindo) di halaman depan dengan redaksional sebagai berikut :

... Kami, 1. Budi Susanto 2. Yudho Prasetyo meminta maaf kepada Bu. Dainem, beserta keluarga dan keturunannya atas kesalahan kami yaitu melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah menjual dan membeli sawah Bu. Dainem;

 

 

Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerboor Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

 

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dengan adanya gugatan ini.

Atau

Apabila Yth Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang selaras dengan rasa keadilan dalam peradilan yang baik di Indonesia (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak