Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2017/PN MJY WAHYU WIDOPRAPTI.SH SURATI Binti SASTRO SAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2017/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 411/Biasa/Ep.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU WIDOPRAPTI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURATI Binti SASTRO SAIDI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa  terdakwa SURATI BINTI SASTRO SAIDI   pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2017 sekitar jam 15.45 Wib, atau setidak tidaknya  dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di Warung milik terdakwa SURATI BINTI SASTRO SAIDI di Dusun Sendoro, Desa Tanjungrejo, Rt.08/Rw14, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, atau  setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah  Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten  Madiun,  SURATI BINTI SASTRO SAIDI dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunkan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  antara lain sebagai berikut::

 

------Bahwa pada hari waktu dan tempat sesuai dakwaan tersebut diatas terdakwa SURATI BINTI SASTRO SAIDI telah dengan sengaja sebagai pengecer judi togel  memberi kesempatan kepada kalayak umum untuk main judi, pada Masyarakat, tanpa ijin Pejabat yang berwenang,  Para pemasang taruhan  yang datang ke warung terdakwa bicara pada terdakwa terkait nomer serta besaran uang taruhan selanjutnya  terdakwa menulis dengan menggunakan Bolpoint  kedalam kertas  kecil nomer beserta  besaran uang taruhanya yang dipasang para pemasang taruhan lalu selesai melayani pemasang taruhan uang dan tulisan angka  taruhan dikertas kecil tersebut  terdakwa simpan

 

-------Bahwa sekitar jam 17.00 wib terdakwa membawa sobekan kertas bertuliskan angka taruhan judi togel dan uang hasil Penjualan nomer judi togel disetorkan ke Saudara TUN (DPO).

 

------Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa mendengar nomer yang keluar dari pembicaraan warga yang datang ke Warung terdakwa dan jika ada pemasang taruhan yang taruhanya cocok dengan nomer yang kelua, maka Saudara TUN mengantar uang taruhan ke Warung terdakwa dan oleh terdakwa langsung diberikan kepada orang yang nomer taruhanya Cocok dengan nomer yang keluar

 

---- Adapun cara pemasang taruhan apabila para pemasang taruhan 2 angka dengan uang sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila pemasang taruhannomer taruhanya cocok dengan Siaran nomer yang keluar akan menjadi 60 kali lipat uang taruhan, apabila para pemasang tarhuan 3 angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila pemasang taruhanya cocok dengan siaran nomer yang keluar akan menjadi 350 kali lipat uang taruhan,  apabila para pemasang tarhuan 4 angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) apabila pemasang taruhanya cocok dengan siaran nomer yang keluar akan menjadi 2500  kali lipat uang taruhan,dan apabila uang taruhan dari pemasang taruhan tidak ada yang cocok dengan siaran dengan nomer yang keluar maka uang taruhan menjadi milik terdakwa untuk disetor ke Tun (Dpo) dan terdakwa mendapat imbalan sebesar 10% dari omset hasil penjualan kjudi togel saat hari itu juga.

-----Bahwa terdakwa sebagai pengecer judi togel tersebut bersifat untung untungan berharap buat menang, dan terdakwa mendapat komisi dari hasil sebagai pengecer judi togel 10 % dari omset yang diperoleh.

 

---- Bahwa terdakwa selesai melayani pemasang taruhan judi togel tertangkap oleh Petugas dari kepolisian beserta barang buktinya berupa 1 (satu) bendel Paito, 5 (lima) lembar sobekan kertas bertuliskan angka taruhan judi togel, uang tunai sebesar Rp. 214.000 (dua ratus empat belas ribu rupiah).

 

           Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal  303 ayat (1) ke 2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya