Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2024/PN Mjy JUARI ATIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUARI ATIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis KARIDIN dan SUWARTI untuk dibetulkan menjadi anak dari pasangan suami istri bernama KARIDIN dan SUWARTI sedang sebenarnya harus nama orang tua kandung Pemohon tetulis KARIDIN dan SUWARTI AL JARMI sehingga nama orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LT-30072024-0013 tertanggal 30 Juli 2024 selengkapnya tertulis dan berbunyi anak dari pasangan suami istri bernama KARIDIN dan SUWARTI AL JARMI;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan tanggal lahir Anak pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LT-30072024-0013 tertanggal 30 Juli 2024;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak