INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2024/PN Mjy | KAHAR | PT PAIDI INDO PORANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat
3. Menyatakan Tergugat telah melakuan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
4. Menghukum Tergugat mengembalikan dan membayar kepada Penggugat, uang Modal Kerja yang belum dikembalikan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 370.400.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus;
5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat, uang Pembagian Keuntungan yang belum diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat, sebesar
Rp 248.808.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat atas Hilangnya Keuntungan Yang Dapat Diterima, selama 11 (sebelas) bulan, sebesar Rp 611.160.000,- (enam ratus sebelas juta seratus enam puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus;
7. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat berupa kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara seketika dan sekaligus;
8. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat, berupa uang paksa (dwangsom) perhari sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan;
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan;
10. Menyatakan menurut hukum Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uit voerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi;
11. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul didalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Jika yang mulia Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |