Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
90/Pdt.P/2018/PN MJY Bhilkis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2018/PN MJY
Tanggal Surat Senin, 22 Okt. 2018
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Bhilkis
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PEMOHON yang bernama BILQIS sebagaimana tertulis di Kutipan Akta Kelahiran No. IST/111/5514/2001 adalah SALAH dan yang BENAR adalah PEMOHON bernama BHILKIS sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK : 3509136303890003, Kartu Keluarga No. : 3519110511140001, Ijazah Sekolah Dasar Negeri Rambipuji 06 Jember No. : 04 Dd 0391254, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 01 Rambipuji Jember No. : DN-05 DI 1281060, Ijazah Sekolah Menengah Atas Negeri 02 Jember No. : DN-05 Ma 0137039, Ijazah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember No. : 9933/IP/S1/2012, Surat Keterangan dari Sekretaris Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun No. : 470/1190/402.410.07/2018, adalah orang yang sama.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Madiun untuk membenarkan nama PEMOHON menjadi BHILKIS yang ada pada Kutipan Akta Kelahiran No. IST/111/5514/2001.
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak