Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Mjy 1.YUNANI, SH
2.ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, S.H., M.H.
SONNA TRIE DHARMA Bin DARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-854/M.5.46/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
2ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONNA TRIE DHARMA Bin DARNO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa SONNA TRIE DHARMA Bin DARNO pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah saksi korban Djaidi di Desa Bajulan Rt 06 Rw 03 Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Dusun Balongglagah Rt 18 Rw 06 Desa Sumberbening Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun dengan gojek menuju ke Desa Sumbersari Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun untuk melihat latihan motor trail di depan Indomaret Sumbersari, kemudian setelah melihat latihan motor trail tersebut, sekira jam 10.30 wib terdakwa hendak pulang ke rumah karena tidak mempunyai uang maka terdakwa berjalan kaki ke arah selatan dan sampai perempatan Desa Sukorejo terdakwa belok ke arah barat, sesampainya di Desa Bajulan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun terdakwa sempat menyeberang jalan ke arah utara dan berhenti di teras rumah seseorang yang tidak terdakwa kenal untuk istirahat, lalu berjalan kembali ke arah barat di pinggir jalan sebelah utara dan sekitar pukul 11.30 wib terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor merek Honda Supra Fit nomor polisi terrpasang AE 6057 EL warna hitam tahun 2002 yang terparkir di teras samping rumah saksi Djaidi dengan posisi kunci masih menancap di sepeda motor, kemudian muncul keinginan terdakwa untuk menguasai sepeda motor tersebut lalu terdakwa berjalan kaki menuju ke tempat parkir sepeda motor tersebut lalu terdakwa memastikan bahwa situasi di sekitar rumah tersebut sepi dan tidak ada orang lain yang melihat lalu terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menyalakan mesin sepeda motor kemudian mengendarai sepeda motor tersebut ke arah barat menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah sekitar pukul 12.00 wib terdakwa langsung memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam rumah, hingga pada sekira pukul 19.30 wib saat terdakwa hendak pergi keluar rumah, datang saksi Dedi Ridwan dan saksi Afif Chamdani dan beberapa warga sekitar ke rumah terdakwa untuk mengamankan terdakwa kemudian saksi Dedi Ridwan mengecek di dalam rumah dan mendapati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit nomor polisi terpasang AE 6057 EL warna hitam milik saksi korban Djaidi yang sebelumnya dilaporkan hilang, kemudian saat ditanya terdakwa mengaku benar telah mengambil sepeda motor tersebut dirumah saksi korban Djaidi, kemudian terdakwa berikut barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit nomor polisi terrpasang AE 6057 EL warna hitam tahun 2002 dibawa oleh saksi Dedi Ridwan dan saksi Afif Chamdani ke Polsek Balerejo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit nomor polisi terrpasang AE 6057 EL warna hitam tahun 2002 tersebut dilakukan tanpa izin dari saksi Djaidi selaku pemilik dengan tujuan untuk dimiliki kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Djaidi mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengaku juga pernah mengambil barang milik orang lain tanpa izin yaitu:
  1. 1 unit Sepeda motor honda supra fit warna orange, tahun tidak tahu, Nopol AE, pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 di dekat pasar sapi di Desa Bajulan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun;
  2. 1 unit sepeda motor honda supra fit, warna hitam kuning, velg palang, tahun tidak tahu, Nopol W pada bulan Maret 2026 di selatan Pasar Sindon Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun;
  3. 1 unit sepeda motor Honda Kharisma, warna abu-abu hitam, tahun tidak tahu, tanpa nopol, di area persawahan arah Wonoasri masuk Desa Klitik Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun;
  4. 1 unit sepeda motor Yamah Jupiter, warna merah, tahun tidak tahu, Nopol AE, pada bulan Maret 2026 di area persawahan masuk Dusun Karanglo Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun;
  5. 1 unit sepeda motor Honda Supra 125, warna merah hitam, tahun tidak tahu, Nopol AE, pada awal bulan April 2026 di halaman depan rumah masuk Desa Bulakrejo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun;
  6. 1 unit sepeda motor Honda Supra 125, warna merah putih, tahun tidak tahu, Nopol AE pada awal bulan Maret 2026 di area persawahan depan indomaret masuk Desa Sumbersari Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya