Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Mjy SUMALI 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Madiun
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
3.Mujiono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMALI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Madiun
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun
3Mujiono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah  beritikad baik.
3. Menyatakan : 
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1415 dengan luas tanah 546 m2, yang terletak di Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, atas nama Umi Choirul.
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1346 dengan luas tanah 241 m2, yang terletak di Jl. Raya Madiun Ponorogo Desa Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, atas nama Sumali.
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 607 dengan luas tanah 310 m2, yang terletak di Jl. Raya Madiun Ponorogo Desa Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, atas nama Sumali.
- sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 1414 dengan luas tanah 2.499 m2, yang terletak di Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, atas nama Umi Choirul.
Adalah sebagai Obyek Sengketa.
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan ( Vergelijkend Beslag ) atas Objek Sengketa.
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum. 
7. Menghukum Turut Tergugat untuk memblokir Objek Sengketa dan menolak dan/atau membatalkan proses peralihan hak yang diajukan oleh Tergugat III atas Objek Sengketa : sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik nomor 1414 dengan luas tanah 2.499 m2, yang terletak di Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, atas nama Umi Choirul.
8. Menyatakan menolak dan/atau membatalkan permohonan eksekusi  yang dimohonkan oleh Tergugat III.
9. Menghukum Tergugat II untuk patuh dan tunduk kepada Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 122 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
10. Menghukum Tergugat II untuk menolak dan/atau membatalkan permohonan lelang dari Tergugat I tanpa adanya Putusan Pengadilan Negeri.
11. Menghukum Turut Tergugat untuk menghapus SKPT Lelang dan menghapus Hak Tanggungan atas : Objek Sengketa.
12. Menghukum Tergugat I  untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 7.231.750.000,- ( tujuh milyar dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
13. Menghukum Tergugat III  untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 981.750.000,- ( sembilan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  kepada Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
15. Menghukum Tergugat I,  Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
16. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
17. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak