INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2024/PN Mjy | SYAMSUL HADI | PITRA ARIWIDODO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melakukan penipuan terhadap Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
3. Menyatakan kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut, berupa kerugian Materiil sebesar Rp. 288.408.210;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 288.408.210 kepada Penggugat secara tunai dan seketika apabila putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut :
No. Kerugian Jumlah
1. Denda Pemutusan Kerjasama Rp. 100.000.000
2. Out Standing 1 Sep 2021 – 1 Feb 2023 Rp. 28.568.023
3. Denda Pemutusan MSA Rp. 116.546.512
4. Biaya Advokad Rp. 30.000.000
5. License Fee Pihak Kedua Rp. 13.293.675
Total Rp 288.408.210
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya advokad;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya [ex aequo et bono] |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |