| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 04 Agu. 2017 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
5/Pdt.G.S/2017/PN MJY |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Unit Muneng |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.117.273.990,- (seratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus Sembilan puluh rupiah) dan pinalti/denda sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 1398/1998 atas nama Tergugat I dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1930/1998 Atas nama Tergugat I yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1398/1998 atas nama Tergugat I dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1930/1998 Atas nama Tergugat I berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |