Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pdt.G.S/2017/PN MJY PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Unit Muneng Suradji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2017/PN MJY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Unit Muneng
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Suradji
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.117.273.990,- (seratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus Sembilan puluh rupiah) dan pinalti/denda sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 1398/1998 atas nama Tergugat I dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1930/1998 Atas nama Tergugat I yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1398/1998 atas nama Tergugat I dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1930/1998 Atas nama Tergugat I berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak