Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
48/Pid.B/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ISTIQ LAILIYAH, S.H.
1.JUMSAH Bin BASRIN
2.AMIRUDIN Bin A. MAJID
3.MUHLIS Bin MUSTAKIM
4.SABARMAN alias SABA bin SYAMSUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-864/M.5.46/Eoh.2/06/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1JUMSAH Bin BASRIN[Penahanan]
2AMIRUDIN Bin A. MAJID[Penahanan]
3MUHLIS Bin MUSTAKIM[Penahanan]
4SABARMAN alias SABA bin SYAMSUDIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU :

---------Bahwa Terdakwa Bahwa mereka Terdakwa I JUMSAH Bin BASRIN, Terdakwa II AMIRUDIN Bin A. MAJID, Terdakwa III MUHLIS Bin MUSTAKIM, dan Terdakwa IV SABARMAN Alias SABA Bin SYAMSUDIN, pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Toko Pagoda Collection masuk Dsn. Swsuasri Ds. Sewulan Kec. Dagangan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 pada jam yang sudah tidak dapat diingat Kembali oleh para terdakwa pada saat pagi menjelang siang Terdakwa II AMIRUDIN dan Terdakwa IV SABARMAN sedang berjualan minyak gosok dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT, warna putih, Nopol : AB-6812-SF milik Terdakwa III MUHLIS di daerah Pagotan, lalu pada saat berjualan tersebut kedua terdakwa melihat ada toko besar yaitu Toko Pagoda Collection dan berniat melakukan pencurian di toko tersebut lalu selanjutnya Terdakwa IV SABARMAN langsung menghubungi Terdakwa I JUMSAH mengajak ketemu di kos Terdakwa IV SABARMAN guna membahas niat Terdakwa IV SABARMAN melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa I JUMSAH datang ke Kos terdakwa IV SABARMAN yang beralamat di Jiwan guna membahas pencurian yang akan dilakukan di Toko Pagoda Collection bersama dengan Terdakwa II AMIRUDIN dan Terdakwa III MUHLIS dan sepakat untuk melakukan pencurian keesokan harinya tanggal 24 Desember 2025.
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa IV SABARMAN pergi dari kos untuk membeli linggis untuk keperluan memperlancar pencurian, dan untuk alat lainnya seperti halnya obeng, bor sudah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa IV berangkat menuju ke Lokasi Toko Pagoda Collection yang masuk Dsn. Swsuasri Ds. Sewulan Kec. Dagangan Kab. Madiun dibonceng oleh Terdaka II AMIRUDIN dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol AB-6812-SF sambil membawa 2 (dua) buah linggis. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa II AMIRUDIN Kembali ke kos untuk menjemput Tedakwa I JUMSAH dan Terdakwa III MUHLIS, kemudian para terdakwa berbonceng 3 (tiga) berangkat menuju Lokasi sambil Terdakwa III MUHLIS membawa bor dan obeng yang dimasukkan ke dalam tas. Setelah sampai di Lokasi para terdakwa berhenti I pinggir jalan sebelah timur Toko Pagoda Collection lalu terdakwa I JUMSAH dan Terdakwa III MUHLIS turun dan berjalan kaki ke Selatan menuju ke belakang toko, sedangkan Terdakwa II AMIRUDIN pergi ke Pasar pagotan dengan maksud menunggu terdakwa lainnya melakukan aksi pencurian. Setelah sampai di belakang toko terdakwa I JUMSAH berhenti sebentar sambil menunggu kedatangan Terdakwa IV dan beberapa saat kemudian Terdakwa IV SABARMAN datang dan langsung memikirkan cara untuk masuk ke dalam toko. Setelah para terdakwa melihat pondasi toko yang cukup tinggi, lalu terdakwa I JUMSAH dan Terdakwa IV SABARMAN mencari alat yang bisa digunakan sebagai pijakan dan menemukan sebuah tong dan tangga kayu di sebuah gubug tengah swah dan digunakan untuk masuk ke belakang toko. Seletah berhasil masuk ke belakang toko melewati pagar, para terdakwa berusaha masuk dengan cara melubangi dinding toko menggunakan bor dan linggis. Setelah berhasil dilubangi, para terdakwa kecuali Terdakwa II AMIRUDIN langsung mencari lokasi Dimana kemungkinan uang di toko tersebut disimpan dan menemukan brankas yang berada di dalam Gudang. Selanjutnya Terdakwa III MUHLIS mencopot CCTV yang terpasang, lalu para terdakwa menggeser brankas ke depan sekitar 1 (satu) meter dari tempat semula dan dijatuhkan dengan posisi pintu brankas menghadap ke atas. Kemudian para terdakwa langsung berusaha membuka brankas dengan menggunakan linggis, obeng, dan bor yang dibawa sebelumnya. Kemudian saat para terdakwa berusaha membuka brankas tersebut terdengar suara dari luar toko sudah ramai orang berjualan karena Lokasi toko di daerah pasar. Mengetahui hal tersebut kemudian para terdakwa keluar toko melalui lubang dinding belakang toko, lalu berjalan kaki melalui pematang sawah menuju kea rah timur hingga sampai di sebuah mushola yang kemudian Terdakwa IV SABARMAN menghubungi Terdakwa II AMIRUDIN untuk menjemput Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV. Selanjutnya para terdakwa pulang ke kos dan tiba di kos sekira pukul 05.00 WIB.
  • Bahwa para terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
  • Bahwa para terdakwa dalam usahanya mengambil barang di Toko Pagoda Collection dilakukan tanpa adanya ijin dari saksi Korban JUMADI
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sekitar ± Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat  2 KUHPidana.---------------------------------

 

KEDUA :

---------Bahwa Terdakwa Bahwa mereka Terdakwa I JUMSAH Bin BASRIN, Terdakwa II AMIRUDIN Bin A. MAJID, Terdakwa III MUHLIS Bin MUSTAKIM, dan Terdakwa IV SABARMAN Alias SABA Bin SYAMSUDIN, pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Toko Pagoda Collection masuk Dsn. Swsuasri Ds. Sewulan Kec. Dagangan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 pada jam yang sudah tidak dapat diingat Kembali oleh para terdakwa pada saat pagi menjelang siang Terdakwa II AMIRUDIN dan Terdakwa IV SABARMAN sedang berjualan minyak gosok dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT, warna putih, Nopol : AB-6812-SF milik Terdakwa III MUHLIS di daerah Pagotan, lalu pada saat berjualan tersebut kedua terdakwa melihat ada toko besar yaitu Toko Pagoda Collection dan berniat melakukan pencurian di toko tersebut lalu selanjutnya Terdakwa IV SABARMAN langsung menghubungi Terdakwa I JUMSAH mengajak ketemu di kos Terdakwa IV SABARMAN guna membahas niat Terdakwa IV SABARMAN melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa I JUMSAH datang ke Kos terdakwa IV SABARMAN yang beralamat di Jiwan guna membahas pencurian yang akan dilakukan di Toko Pagoda Collection bersama dengan Terdakwa II AMIRUDIN dan Terdakwa III MUHLIS dan sepakat untuk melakukan pencurian keesokan harinya tanggal 24 Desember 2025.
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa IV SABARMAN pergi dari kos untuk membeli linggis untuk keperluan memperlancar pencurian, dan untuk alat lainnya seperti halnya obeng, bor sudah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa IV berangkat menuju ke Lokasi Toko Pagoda Collection yang masuk Dsn. Swsuasri Ds. Sewulan Kec. Dagangan Kab. Madiun dibonceng oleh Terdaka II AMIRUDIN dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Mio GT warna putih Nopol AB-6812-SF sambil membawa 2 (dua) buah linggis. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa II AMIRUDIN Kembali ke kos untuk menjemput Tedakwa I JUMSAH dan Terdakwa III MUHLIS, kemudian para terdakwa berbonceng 3 (tiga) berangkat menuju Lokasi sambil Terdakwa III MUHLIS membawa bor dan obeng yang dimasukkan ke dalam tas. Setelah sampai di Lokasi para terdakwa berhenti I pinggir jalan sebelah timur Toko Pagoda Collection lalu terdakwa I JUMSAH dan Terdakwa III MUHLIS turun dan berjalan kaki ke Selatan menuju ke belakang toko, sedangkan Terdakwa II AMIRUDIN pergi ke Pasar pagotan dengan maksud menunggu terdakwa lainnya melakukan aksi pencurian. Setelah sampai di belakang toko terdakwa I JUMSAH berhenti sebentar sambil menunggu kedatangan Terdakwa IV dan beberapa saat kemudian Terdakwa IV SABARMAN datang dan langsung memikirkan cara untuk masuk ke dalam toko. Setelah para terdakwa melihat pondasi toko yang cukup tinggi, lalu terdakwa I JUMSAH dan Terdakwa IV SABARMAN mencari alat yang bisa digunakan sebagai pijakan dan menemukan sebuah tong dan tangga kayu di sebuah gubug tengah swah dan digunakan untuk masuk ke belakang toko. Seletah berhasil masuk ke belakang toko melewati pagar, para terdakwa berusaha masuk dengan cara melubangi dinding toko menggunakan bor dan linggis. Setelah berhasil dilubangi, para terdakwa kecuali Terdakwa II AMIRUDIN langsung mencari lokasi Dimana kemungkinan uang di toko tersebut disimpan dan menemukan brankas yang berada di dalam Gudang. Selanjutnya Terdakwa III MUHLIS mencopot CCTV yang terpasang, lalu para terdakwa menggeser brankas ke depan sekitar 1 (satu) meter dari tempat semula dan dijatuhkan dengan posisi pintu brankas menghadap ke atas. Kemudian para terdakwa langsung berusaha membuka brankas dengan menggunakan linggis, obeng, dan bor yang dibawa sebelumnya. Kemudian saat para terdakwa berusaha membuka brankas tersebut terdengar suara dari luar toko sudah ramai orang berjualan karena Lokasi toko di daerah pasar. Mengetahui hal tersebut kemudian para terdakwa keluar toko melalui lubang dinding belakang toko, lalu berjalan kaki melalui pematang sawah menuju kea rah timur hingga sampai di sebuah mushola yang kemudian Terdakwa IV SABARMAN menghubungi Terdakwa II AMIRUDIN untuk menjemput Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV. Selanjutnya para terdakwa pulang ke kos dan tiba di kos sekira pukul 05.00 WIB.
  • Bahwa para terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya.
  • Bahwa para terdakwa dalam usahanya mengambil barang di Toko Pagoda Collection dilakukan tanpa adanya ijin dari saksi Korban JUMADI
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sekitar ± Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat  2 jo Pasal 17 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya