INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2025/PN Mjy | BRI UNIT KARE | 1.DARMUN 2.SUPARTI NINGSIH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Mjy | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 445.985.694,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : 85401515/6351/08/21 tanggal 25 Agustus 2021;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 445.985.694,- (Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) terhitung selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun;
5. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa Sertipikat Hak Milik No 765 an Darmun yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah Sertipikat Hak Milik no 765 an Darmun;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
