| Petitum |
- Menyatakan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah wali dari Agus Nurcahya Wibowo dan Gito Septian Wibowo sampai mereka dewasa secara hukum ;
- Menyetakan bahwa barang bergerak dan tidak bergerak dalam pin 4 posita gugatan diatas adalah gono gini Penggugat dengan Tergugat yang jika ditafsir kurang lebih senilai Rp. 122.000.000,- ( Seratus dua puluh dua juta rupiah ) ;
- Menyatakan bahwa hutang bersama Penggugat dan Tergugat di BRI Saradan adalah senilai Rp. 30.000.000,- ( Tiga puluh juta rupiah ) hutang mana telah dibayar oleh Penggugat ;
- Menyatakan bahwa hak dari Tergugat atas gono gini adalah sebesar Rp. 46.000.000,- ( Empat puluh enam juta rupiah ) ;
- menyatakan bahwa Tergugat telah memperoleh hak atas barang gono gini senilai Rp. 62.000.000,- ( Enam puluh dua juta rupiah ) ;
|