Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Mjy BRI UNIT UTERAN 1.DARNO
2.NURUL HIDAYAH
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 25 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT UTERAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOYOK RIANTOKOBRI UNIT UTERAN
Tergugat
NoNama
1DARNO
2NURUL HIDAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.135.286,00
Petitum

<!--[if gte mso 9]><xml><w:WordDocument> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml><w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true" DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99" LatentStyleCount="267"> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]><style>/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;}</style><![endif]-->

PRIMAIR

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Para Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Para Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1812MGH1/6348/12/2018 tanggal 13-12-2018;
Menyatakan bahwa  Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 103,135,286,- (Seratus Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) terhitung selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun;
Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa Sertipikat Hak Milik No 170 an Darno yang dijaminkan Para Tergugat kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah Sertipikat Hak Milik no 170 an Darno
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak