INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
88/Pdt.P/2024/PN Mjy | 1.WIGA AGUS SUBIANTO 2.PEMI EKE NOFIANA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk Ganti Nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran No. 3519-LU-05042023-0018, tertanggal 05 April 2023, tertulis nama anak Pemohon Haidar Arkana Subianto menjadi Haikal Arkana Subianto oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimannya salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap ini untuk mengirim dan melaporkan Salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun agar dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu dan mencatat pula pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LU-05042023-0018, tertanggal 05 April 2023, tertulis nama anak Para Pemohon Haidar Arkana Subianto menjadi Haikal Arkana Subianto.
4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |