Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.B/2016/PN MJY REFINA DONNA SIHOMBING SUPARDI Bin RESO SARIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1/PID.B/2016/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARDI Bin RESO SARIP[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP

DAKWAAN :

---------Bahwa terdakwa SUPARDI BIN RESO SARIP pada hari tanggal 09 November 2015 sekitar jam 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2015 , bertempat di rumah terdakwa tepatnya di jalan kalimatan Gg. Kertorejan NO. 07 Rt 30 Rw.11 kel,krajan Kec, Mejayan Kab, Madiun atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , Tanpa mendapat izin , dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi yaitu permainan judi jenis togel dan menjadikannya sebagi pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu , yang dilakukan dengan cara cara sebagi berikut ;

Berawal pada hari senin tangggal 09 November 2015 sekira jam 15,25 Wib saksi Hari Kusnanto dan saksi Ucok Handry berdasarkan Surat perintah tugas Sprint ? Gas /52/X1/2015 /Sek .Mjy melakukan penyelidikan berdasarkan informasidari masyarakat ada orang berjualan togel di jalan Kalimatan Gg, Kertorejan Rt.14 Rw.04 Kel Krajan Kec, Mejayan Kab, Madiun , selanjutnya saksi Hari Kusnanto dan saksi Ucok Handry pergi menuju rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengecek kebenaran dan sesampainya dirumah terdakwa mendapati saksi puguh Mursanyoto Bin Sumodimejo sebagai penombok / pemasang sedang membeli nomor togel kepada terdakwa sebagai pengecer yang saat itu terdakwa sedang menyiapkan peralatannya antara lain munulis nomor togel dengan bolpoint standart warna hitam dibendel kupon diatas meja ember plastik, bekas cat dibawahnya untuk menyipan uang dari hasil penjualan judi togel sebesar Rp.360.000,- ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) dan tergeletak juga dimeja Hp. merk Nokia warna hitam lis merah dengan menggunakan nomor Hp. 082336246645 yang didalamnya berisikan SMS nomor tombokan serta uang dari para penombok / pemasang nomor togel .

---------Bahwa terdakwa dalam kesehariannya juga bekerja sebagai buruh harian lepas dan telah melakukan perjudian jenis togel selama 1 (satu) bulan sehingga permainan kupon putih/togel/tebak angka tersebut dilakukan dengan cara pemasang nomor togel atau pembeli mendatangi rumah terdakwa pada hari Senin, Rabu, Kamis ,Sabtu dan Minggu mulai jam 07.00 wib S/d 07.00 Wib untuk membeli nomor togel lasung dikalikan nominal pasangan yang diinginkan , kemudian untuk melakukan pemenang dalam permainan togel/tebak angka tersebut sekira pukul 18.00 wib terdakwa mendapatkan informasi nomor angka yang keluar pada hari itu kemudian terdakwa akan mengumumkan angka yang keluar tersebut kepada pemasang nomor togelyang angka tembus dimana kemenangan yang akan diterima oleh para pemain dari pemasangan angka tersebut untung untungan karena tergantung dari angka yang akan keluar diumumkan oleh terdakwa dimana terdakwa mendapatkan keuntungan komisi setiap putaran 10 % dari hasil pendapatan kemudian pembayaran kepada para pemasang nomor togel yang menang tersebut dimana pemasang nomor togel / tebak angka yang angkanya keluar atau tembus akan memperoleh keuntungan berkali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkannya , dimana untuk pemasang nomor togel/ tebak angka yang mem,asang .

  1. 2 ( dua) angka maka akan memperoleh pembayaran sebanyak 60 ( enam puluh ) besar tombokan dikali Rp.1000,- ( seribu rupiah ) sebesar Rp.60.000,- ( enam puluh ribu rupiah ) .
  2. 3 ( tiga) angka maka akan memperoleh pembayaran sebanyak 60 ( enam puluh ) besar tombokan dikali Rp. 1000,- ( seribu rupiah ) sebesar Rp. 60.000,- ( enam puluh rib rupiah )
  3. 4 ( empat ) angka maka akan memperoleh pembayaran sebanyak Rp.2500,- ( dua rib limaratus rupiah ) besar tyombokan dikali Rp.1000,- ( seribu ) sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) ).

Selanjutnya sekitar jam 15.30 wib petugas Kepolisdian yaitu saksi Hari Kusnanto dan saksi Ucok langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tanpa ijin dari pejabat yang berwenang kemudian petugas Kepolisian menan gkap dan menyita barang milik terdakwa untuk diproses secara hukum antara lain :

  1. 1 (satu) unit Hp warna hitam list merah merk Nokia type 5130 dengan nomor 082336246645 ;
  2. 1(satu) bendel kertas buram yang bertuliskan angka angka togel ;
  3. 1(satu) buah bolpoint merk Standard.
  4. 1(satu) buah ember plastic warna putih
  5. 1(satu) buah Hp merk Polytron warna hitam dengan nomor 085211348166
  6. Uang sejumlah Rp.306.000,- ( tiga ratus enam ribu rupiah )

Rincian pecahan Uang Kertas :

  1. Pecahan Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 2(dua) lembar
  2. Pecahan Rp.20.000,-= ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah )
  4. Pecahan Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) sebanyak 13 ( tiga belas ) lembar
  5. Pecahan Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) sebanyak 20 9 dua puluh ) lembar
  6. Pecahan Rp.1000,- ( seribu rupiah ) sebanyak 1 (satu) lembar

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagimana diatur dan diancam [pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke ? 1 Kitab Undang Undang Hukum pidana.

SUBSIDIAIR :

---------Bahwa terdakwa SUPARDI BIN RESO SARIP pada hari tanggal 09 November 2015 sekitar jam 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2015 , bertempat di rumah terdakwa tepatnya di jalan kalimatan Gg. Kertorejan NO. 07 Rt 30 Rw.11 kel,krajan Kec, Mejayan Kab, Madiun atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , Tanpa mendapat izin , dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi yaitu permainan judi jenis togel dan menjadikannya sebagi pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu , yang dilakukan dengan cara cara sebagi berikut ;

Berawal pada hari senin tangggal 09 November 2015 sekira jam 15,25 Wib saksi Hari Kusnanto dan saksi Ucok Handry berdasarkan Surat perintah tugas Sprint ? Gas /52/X1/2015 /Sek .Mjy melakukan penyelidikan berdasarkan informasidari masyarakat ada orang berjualan togel di jalan Kalimatan Gg, Kertorejan Rt.14 Rw.04 Kel Krajan Kec, Mejayan Kab, Madiun , selanjutnya saksi Hari Kusnanto dan saksi Ucok Handry pergi menuju rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengecek kebenaran dan sesampainya dirumah terdakwa mendapati saksi puguh Mursanyoto Bin Sumodimejo sebagai penombok / pemasang sedang membeli nomor togel kepada terdakwa sebagai pengecer yang saat itu terdakwa sedang menyiapkan peralatannya antara lain munulis nomor togel dengan bolpoint standart warna hitam dibendel kupon diatas meja ember plastik, bekas cat dibawahnya untuk menyipan uang dari hasil penjualan judi togel sebesar Rp.360.000,- ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) dan tergeletak juga dimeja Hp. merk Nokia warna hitam lis merah dengan menggunakan nomor Hp. 082336246645 yang didalamnya berisikan SMS nomor tombokan serta uang dari para penombok / pemasang nomor togel .

---------Bahwa terdakwa dalam kesehariannya juga bekerja sebagai buruh harian lepas dan telah melakukan perjudian jenis togel selama 1 (satu) bulan sehingga permainan kupon putih/togel/tebak angka tersebut dilakukan dengan cara pemasang nomor togel atau pembeli mendatangi rumah terdakwa pada hari Senin, Rabu, Kamis ,Sabtu dan Minggu mulai jam 07.00 wib S/d 07.00 Wib untuk membeli nomor togel lasung dikalikan nominal pasangan yang diinginkan , kemudian untuk melakukan pemenang dalam permainan togel/tebak angka tersebut sekira pukul 18.00 wib terdakwa mendapatkan informasi nomor angka yang keluar pada hari itu kemudian terdakwa akan mengumumkan angka yang keluar tersebut kepada pemasang nomor togelyang angka tembus dimana kemenangan yang akan diterima oleh para pemain dari pemasangan angka tersebut untung untungan karena tergantung dari angka yang akan keluar diumumkan oleh terdakwa dimana terdakwa mendapatkan keuntungan komisi setiap putaran 10 % dari hasil pendapatan kemudian pembayaran kepada para pemasang nomor togel yang menang tersebut dimana pemasang nomor togel / tebak angka yang angkanya keluar atau tembus akan memperoleh keuntungan berkali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkannya , dimana untuk pemasang nomor togel/ tbak angka yang memasang .

  1. 2( dua) angka maka akan memperoleh pembayaran sebanyak 60 ( enam puluh) besar tombokan dikali Rp.1000,- ( seribu rupiah ) sebesar Rp. 60.000,- ( enam puluh ribu rupiah ) ;
  2. 3 ( tiga ) angka maka akan memperoleh pembayaran Rp.350.000,- ( iga ratus lima puluh ribu rupiah ).
  3. 4 (empat) angka maka akan memperoleh pembayaran sebanyak Rp2.500,- ( dua juta lima ratus ) besar tombokan dikali Rp.1000,- ( seribu rupiah ) sebesar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ).

Selanjutnya sekitar jam 15.30 wib petugas Kepolisdian yaitu saksi Hari Kusnanto dan saksi Ucok langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tanpa ijin dari pejabat yang berwenang kemudian petugas Kepolisian menan gkap dan menyita barang milik terdakwa untuk diproses secara hukum antara lain :

  1. 1 (satu) unit Hp warna hitam list merah merk Nokia type 5130 dengan nomor 082336246645 ;
  2. 1(satu) bendel kertas buram yang bertuliskan angka angka togel ;
  3. 1(satu) buah bolpoint merk Standard.
  4. 1(satu) buah ember plastic warna putih
  5. 1(satu) buah Hp merk Polytron warna hitam dengan nomor 085211348166
  6. Uang sejumlah Rp.306.000,- ( tiga ratus enam ribu rupiah )

Rincian pecahan Uang Kertas :

  1. Pecahan Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 2(dua) lembar
  2. Pecahan Rp.20.000,-= ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah )
  4. Pecahan Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) sebanyak 13 ( tiga belas ) lembar
  5. Pecahan Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) sebanyak 20 9 dua puluh ) lembar
  6. Pecahan Rp.1000,- ( seribu rupiah ) sebanyak 1 (satu) lembar

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagimana diatur dan diancam [pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke ? 1 Kitab Undang Undang Hukum pidana.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat ( 1) ke ? 2 Kitap Undang Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya