Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2019/PN MJY EKO HARIANTO SUEDI Bin ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2019/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/P/II/2019/Sek Wonoasri
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EKO HARIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUEDI Bin ALI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Pada hari jumat tanggal 15 Februari 2019 sekira jam 19.00 wib. Di musholah AL MADINAH Dusun Maron Rt.3 Rw.1 Desa Purwosari Kec. Wonoasri Kab. Madiun telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih milik pelapor yang dilakukan oleh terlapor Sdr. SUEDI Bin ALI

Pada saat pelapor melaksanakan sholat isya Mushola ALMADINAH dan pada saat gerakan ruku’ rakaat ketiga pelapor tidak sengaja melihat seorang yang memasuki mushola hendak ikut menjadi makmum namun orang tersebut tidak juga ikut menyusul menjadi makmum sholat melainkan mengambil HP milik pelapor membatalkan sholatnya dan mengejar orang yang keluar mushol, selanjutnyapelaor membatalkan sholatnyadan mengejar orang yang keluar dari mushola tersebut kemudian menangkap orang tersebut  yang ternyata mengaku bernama SUEDI yang kedapatan membawa HP milik pelapor atas kejadian tersebut pelapor kerugian materil sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan membawa pelaku pencurian tersebut ke Polsek Wonoasri untuk diproses lebih lanjut

terdakwa melanggar pasal 364 KUHPidana                                                           

Pihak Dipublikasikan Ya