Pada hari jumat tanggal 15 Februari 2019 sekira jam 19.00 wib. Di musholah AL MADINAH Dusun Maron Rt.3 Rw.1 Desa Purwosari Kec. Wonoasri Kab. Madiun telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih milik pelapor yang dilakukan oleh terlapor Sdr. SUEDI Bin ALI
Pada saat pelapor melaksanakan sholat isya Mushola ALMADINAH dan pada saat gerakan ruku’ rakaat ketiga pelapor tidak sengaja melihat seorang yang memasuki mushola hendak ikut menjadi makmum namun orang tersebut tidak juga ikut menyusul menjadi makmum sholat melainkan mengambil HP milik pelapor membatalkan sholatnya dan mengejar orang yang keluar mushol, selanjutnyapelaor membatalkan sholatnyadan mengejar orang yang keluar dari mushola tersebut kemudian menangkap orang tersebut yang ternyata mengaku bernama SUEDI yang kedapatan membawa HP milik pelapor atas kejadian tersebut pelapor kerugian materil sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan membawa pelaku pencurian tersebut ke Polsek Wonoasri untuk diproses lebih lanjut
terdakwa melanggar pasal 364 KUHPidana |