Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2017/PN MJY 1.MADINEM
2.DARIYEM
1.TOTO SUHARTO
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kab. madiun
3.Drs GUNADI
4.Gubernur Provinsi Jawa Timur
5.Bupati Kabupaten Madiun
6.MENTERI PU
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2017/PN MJY
Tanggal Surat Rabu, 15 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MADINEM
2DARIYEM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALI MUSTOFA, SHMADINEM
2ALI MUSTOFA, SHDARIYEM
Tergugat
NoNama
1TOTO SUHARTO
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Kab. madiun
3Drs GUNADI
4Gubernur Provinsi Jawa Timur
5Bupati Kabupaten Madiun
6MENTERI PU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  

DALAM PROVISI

 

  • memerintah para tergugat untuk menganalisa ulang putusan, nilei ganti rugi yang lebih layak dan manusiawi,
  • Memerintahkan Para tergugat, untuk mengukur ulang atas tanah nib 01303 dan nib 01304.
  • Memerintah para tegugat menggati kerugian atas tanah, bangunan, tanaman diatasnya tiga kali lipat, atas dampak pembanguna jalan tol mantingan-kertosono, berazaskan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup bagi para Penggugat.
  • Menghukum para tergugat dan para turut tergugat  membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiyah) setiap harinya, yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh para penggugat, karena lalei melaksanakan putusan ini;
  • Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi sampei memperoleh putusan yang pasti menurut hukum, mengenai pokok perkara;

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  • Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian para penggugat;
  • Menyatakan bahwa penitipan uang kongsinyasi pada pengadilan premature dan batal demi hukum
  • Menyatakan harga penawaran tidak layak dan seyogjanya dinaikan tiga kali lipat, dan/atau sesuai harga pasar yang layak, demi azaz kesejahteraan dan kelangsungan hidup para Penggugat.
  • Memerintahkan para tergugat, untuk membeli sisa tanah yang tidak bisa dimanfaatkan sama sekali oleh penggugat I
  • Menyatakan bahwa pengukuran luasan yang telah diputuskan tim pelaksana pengadaan tanah tol “mantingan – kertosono atas tanah, bangunan, pekarangan Para Penggugat, tidak sah, dan harus diukur ulang demi hukum.
  • Menghukum para tergugat dan para turut tergugat  membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiyah) setiap harinya, yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh para penggugat, karena lalei melaksanakan putusan ini;
  • Menghukum para tergugat dan para turut tergugat untuk membayar kerugian materiel kepada para penggugat sebesar Rp 150.000.000,- { seratus lima puluh juta rupiyah } dan kerugian  imateriil Rp 500.000.000 { lima ratus juta rupiyah }
  • Menghukum para tergugat dan para turut tergugat, untuk membayar biaya perkara seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi.

 

S U B SI D A I R

 

Dan apabila yang muliya majelis hakim, mempunyai pendapat lain dalam sistem peradilan yang baik. { Ex Aequo Et Bono}.  mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak