Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Mjy 2.YUNANI, SH
3.Janter Aprilian Munthe, S.H.
1.PUTUT MARYONO alias AMING bin SUYITNO
2.SARI MAHMUDIN als CIPUT bin KATIRAN
3.DARPOJO als MBAH JO Bin LAMAN
4.CHANDRA DWI YUDHA alias BONDET Bin MUJIANTO
5.NUR WAHYUDI alias MBELER Bin SUMILAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1675 / BIASA / Eku2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
2Janter Aprilian Munthe, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTUT MARYONO alias AMING bin SUYITNO[Penahanan]
2SARI MAHMUDIN als CIPUT bin KATIRAN[Penahanan]
3DARPOJO als MBAH JO Bin LAMAN[Penahanan]
4CHANDRA DWI YUDHA alias BONDET Bin MUJIANTO[Penahanan]
5NUR WAHYUDI alias MBELER Bin SUMILAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

Bahwa mereka terdakwa 1. PUTUT MARYONO alias AMING bin SUYITNO, terdakwa 2. SARI MAHMUDIN als. CIPUT bin KATIRAN, terdakwa 3. DARPOJO als. MBAH JO bin LAMAN, terdakwa 4. CHANDRA DWI YUDHA LAKSANA als. BONDET bin MUJIANTO, dan terdakwa 5. NUR WAHYUDI als. MBELER bin SUMILAN pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung milik saksi ADI SUSANTO di Desa Kranggan Rt.11 Rw.04 Kec. Geger Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhi sesuatu tata cara,   perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa 1. PUTUT MARYONO alias AMING bin SUYITNO, terdakwa 2. SARI MAHMUDIN als. CIPUT bin KATIRAN, terdakwa 3. DARPOJO als. MBAH JO bin LAMAN, terdakwa 4. CHANDRA DWI YUDHA LAKSANA als. BONDET bin MUJIANTO, dan terdakwa 5. NUR WAHYUDI als. MBELER bin SUMILAN, serta saksi MUSTAKIM als. TAKIM bin SUMARNO (berkas perkara terpisah/dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempat di warung milik saksi ADI SUSANTO di Desa Kranggan Rt.11 Rw.04 Kec. Geger Kab. Madiun turut serta melakukan permainan judi dadu yang dalam setiap putaran permainannya menggunakan uang sebagai taruhannya ;
  • Bahwa permainan judi jenis dadu tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Para terdakwa dan saksi MUSTAKIM duduk melingkar di atas lincak dan kursi yang ada di di warung milik saksi ADI SUSANTO, kemudian saksi MUSTAKIM menggunakan handphone merk OPPO Reno 6 warna hitam membuka aplikasi judi dadu dengan nama VISUAL DICE yang sudah didownload/diunduh sebelumnya ;
  • Selanjutnya para terdakwa selaku penombok menebak angka dadu yang dipilih apakah satu angka, dua angka, atau tiga angka dengan mengatakan atau menyampaikan kepada saksi MUSTAKIM selaku bandar sebagai contoh siji (angka dadu satu), jiro (angka dadu satu dan dua), lupatnem (angka dadu tiga, empat, enam) dan nilai taruhannya dengan ketentuan paling sedikit Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan paling banyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) yang diletakkan di atas lincak ;
  • Kemudian saksi MUSTAKIM selaku bandar memencet tombol START pada aplikasi VISUAL DICE yang terdapat pada handphonenya. Setelah gambar tiga buah mata dadu muncul pada aplikasi VISUAL DICE tersebut selanjutnya diperlihatkan kepada para terdakwa selaku penombok, apabila penombok yang berhasil menebak dengan benar angka dadu yang keluar maka dinyatakan menang dan berhak mendapat hadiah berupa uang dari bandar dengan ketentuan:
  • Apabila bertaruh satu angka dan cocok maka berhak mendapat hadiah sebesar satu kali nilai taruhannya ;
  • Apabila bertaruh dua angka dan cocok maka berhak mendapat hadiah sebesar dua kali nilai taruhannya ;
  • Apabila bertaruh tiga angka dan cocok maka berhak mendapat hadiah sebesar tiga kali nilai taruhannya ;

dan apabila penombok tidak berhasil/salah menebak angka dadu yang keluar maka dinyatakan kalah dan uang taruhannya menjadi milik bandar, begitu seterusnya hingga permainan judi jenis kartu dadu tersebut berkelanjutan ;

  • Bahwa kemudian permainan judi dadu yang dilakukan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi EDY HANDOKO, SH, dan saksi KHOLID ADINDA, SH. (keduanya selaku anggota Satreskrim Polres Madiun) bersama dengan anggota lainnnya yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat, dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di warung milik saksi ADI SUSANTO di Desa Kranggan Rt.11 Rw.04 Kec. Geger Kab. Madiun berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. PUTUT MARYONO, terdakwa 2. SARI MAHMUDIN, terdakwa 3. DARPOJO, dan saksi MUSTAKIM serta mengamankan barang bukti berupa :

Untuk selanjutnya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses hukum lebih lanjut, sedangkan terdakwa 4. CHANDRA DWI YUDHA LAKSANA dan terdakwa 5. NUR WAHYUDI berhasil melarikan diri namun kemudian akhirnya berhasil ditangkap dan diproses hukum lebih lanjut ;

  • Bahwa para terdakwa di dalam turut serta melakukan permaian judi dadu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, serta kemungkinan mendapat untung/menang tergantung pada peruntungan belaka.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  ayat (1) ke-2 KUHP.

ATAU :

KEDUA :

Bahwa mereka terdakwa 1. PUTUT MARYONO alias AMING bin SUYITNO, terdakwa 2. SARI MAHMUDIN als. CIPUT bin KATIRAN, terdakwa 3. DARPOJO als. MBAH JO bin LAMAN, terdakwa 4. CHANDRA DWI YUDHA LAKSANA als. BONDET bin MUJIANTO, dan terdakwa 5. NUR WAHYUDI als. MBELER bin SUMILAN pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung milik saksi ADI SUSANTO di Desa Kranggan Rt.11 Rw.04 Kec. Geger Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303,     perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi MUSTAKIM (berkas perkara terpisah/dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempat di warung milik saksi ADI SUSANTO di Desa Kranggan Rt.11 Rw.04 Kec. Geger Kab. Madiun tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang mengadakan permainan judi jenis dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang bisa diikuti oleh orang lain, dan kemudian terdakwa 1. PUTUT MARYONO, terdakwa 2. SARI MAHMUDIN, terdakwa 3. DARPOJO, terdakwa 4. CHANDRA DWI YUDHA LAKSANA, dan terdakwa 5. NUR WAHYUDI yang saat itu berada di lokasi kejadian menggunakan kesempatan  itu untuk bermain judi jenis dadu yang diadakan oleh saksi MUSTAKIM tersebut ;
  • Bahwa permainan judi jenis dadu tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Para terdakwa dan saksi MUSTAKIM duduk melingkar di atas lincak dan kursi yang ada di di warung milik saksi ADI SUSANTO, kemudian saksi MUSTAKIM menggunakan handphone merk OPPO Reno 6 warna hitam membuka aplikasi judi dadu dengan nama VISUAL DICE yang sudah didownload/diunduh sebelumnya ;
  • Selanjutnya para terdakwa selaku penombok menebak angka dadu yang dipilih apakah satu angka, dua angka, atau tiga angka dengan mengatakan atau menyampaikan kepada saksi MUSTAKIM selaku bandar sebagai contoh siji (angka dadu satu), jiro (angka dadu satu dan dua), lupatnem (angka dadu tiga, empat, enam) dan nilai taruhannya dengan ketentuan paling sedikit Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan paling banyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) yang diletakkan di atas lincak ;
  • Kemudian saksi MUSTAKIM selaku bandar memencet tombol START pada aplikasi VISUAL DICE yang terdapat pada handphonenya. Setelah gambar tiga buah mata dadu muncul pada aplikasi VISUAL DICE tersebut selanjutnya diperlihatkan kepada para terdakwa selaku penombok, apabila penombok yang berhasil menebak dengan benar angka dadu yang keluar maka dinyatakan menang dan berhak mendapat hadiah berupa uang dari bandar dengan ketentuan:
  • Apabila bertaruh satu angka dan cocok maka berhak mendapat hadiah sebesar satu kali nilai taruhannya ;
  • Apabila bertaruh dua angka dan cocok maka berhak mendapat hadiah sebesar dua kali nilai taruhannya ;
  • Apabila bertaruh tiga angka dan cocok maka berhak mendapat hadiah sebesar tiga kali nilai taruhannya ;

dan apabila penombok tidak berhasil/salah menebak angka dadu yang keluar maka dinyatakan kalah dan uang taruhannya menjadi milik bandar, begitu seterusnya hingga permainan judi jenis kartu dadu tersebut berkelanjutan ;

  • Bahwa kemudian permainan judi dadu yang dilakukan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi EDY HANDOKO, SH, dan saksi KHOLID ADINDA, SH. (keduanya selaku anggota Satreskrim Polres Madiun) bersama dengan anggota lainnnya yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat, dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di warung milik saksi ADI SUSANTO di Desa Kranggan Rt.11 Rw.04 Kec. Geger Kab. Madiun berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. PUTUT MARYONO, terdakwa 2. SARI MAHMUDIN, terdakwa 3. DARPOJO, dan saksi MUSTAKIM serta mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 6 warna hitam yang didalamnya ada aplikasi judi dadu VISUAL DICE, dan uang sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang disita dari saksi MUSTAKIM ;
  • Uang sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang disita dari terdakwa 1. PUTUT MARYONO ;

Untuk selanjutnya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses hukum lebih lanjut, sedangkan terdakwa 4. CHANDRA DWI YUDHA LAKSANA dan terdakwa 5. NUR WAHYUDI berhasil melarikan diri namun kemudian akhirnya berhasil ditangkap dan diproses hukum sebagaimana mestinya ;

  • Bahwa permaian judi jenis dadu yang diikuti oleh para terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, serta kemungkinan mendapat untung/menang tergantung pada peruntungan belaka.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  bis ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU :

KETIGA :

Bahwa mereka terdakwa 1. PUTUT MARYONO alias AMING bin SUYITNO, terdakwa 2. SARI MAHMUDIN als. CIPUT bin KATIRAN, terdakwa 3. DARPOJO als. MBAH JO bin LAMAN, terdakwa 4. CHANDRA DWI YUDHA LAKSANA als. BONDET bin MUJIANTO, dan terdakwa 5. NUR WAHYUDI als. MBELER bin SUMILAN pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung milik saksi ADI SUSANTO di Desa Kranggan Rt.11 Rw.04 Kec. Geger Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu,   perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa 1. PUTUT MARYONO, terdakwa 2. SARI MAHMUDIN, terdakwa 3. DARPOJO, terdakwa 4. CHANDRA DWI YUDHA LAKSANA, dan terdakwa 5. NUR WAHYUDI ikut serta dalam permainan judi jenis dadu yang diadakan oleh saksi MUSTAKIM (berkas perkara terpisah/dilakukan penuntutan secara terpisah) di warung milik saksi ADI SUSANTO di Desa Kranggan Rt.11 Rw.04 Kec. Geger Kab. Madiun ;
  • Bahwa permainan judi jenis dadu tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Para terdakwa dan saksi MUSTAKIM duduk melingkar di atas lincak dan kursi yang ada di di warung milik saksi ADI SUSANTO, kemudian saksi MUSTAKIM menggunakan handphone merk OPPO Reno 6 warna hitam membuka aplikasi judi dadu dengan nama VISUAL DICE yang sudah didownload/diunduh sebelumnya ;
  • Selanjutnya para terdakwa selaku penombok menebak angka dadu yang dipilih apakah satu angka, dua angka, atau tiga angka dengan mengatakan atau menyampaikan kepada saksi MUSTAKIM selaku bandar sebagai contoh siji (angka dadu satu), jiro (angka dadu satu dan dua), lupatnem (angka dadu tiga, empat, enam) dan nilai taruhannya dengan ketentuan paling sedikit Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan paling banyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) yang diletakkan di atas lincak ;
  • Kemudian saksi MUSTAKIM selaku bandar memencet tombol START pada aplikasi VISUAL DICE yang terdapat pada handphonenya. Setelah gambar tiga buah mata dadu muncul pada aplikasi VISUAL DICE tersebut selanjutnya diperlihatkan kepada para terdakwa selaku penombok, apabila penombok yang berhasil menebak dengan benar angka dadu yang keluar maka dinyatakan menang dan berhak mendapat hadiah berupa uang dari bandar dengan ketentuan:
  • Apabila bertaruh satu angka dan cocok maka berhak mendapat hadiah sebesar satu kali nilai taruhannya ;
  • Apabila bertaruh dua angka dan cocok maka berhak mendapat hadiah sebesar dua kali nilai taruhannya ;
  • Apabila bertaruh tiga angka dan cocok maka berhak mendapat hadiah sebesar tiga kali nilai taruhannya ;

dan apabila penombok tidak berhasil/salah menebak angka dadu yang keluar maka dinyatakan kalah dan uang taruhannya menjadi milik bandar, begitu seterusnya hingga permainan judi jenis kartu dadu tersebut berkelanjutan ;

  • Bahwa kemudian permainan judi dadu yang dilakukan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi EDY HANDOKO, SH, dan saksi KHOLID ADINDA, SH. (keduanya selaku anggota Satreskrim Polres Madiun) bersama dengan anggota lainnnya yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat, dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di warung milik saksi ADI SUSANTO di Desa Kranggan Rt.11 Rw.04 Kec. Geger Kab. Madiun berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. PUTUT MARYONO, terdakwa 2. SARI MAHMUDIN, terdakwa 3. DARPOJO, dan saksi MUSTAKIM serta mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 6 warna hitam yang didalamnya ada aplikasi judi dadu VISUAL DICE, dan uang sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang disita dari saksi MUSTAKIM ;
  • Uang sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang disita dari terdakwa 1. PUTUT MARYONO ;

Untuk selanjutnya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses hukum lebih lanjut, sedangkan terdakwa 4. CHANDRA DWI YUDHA LAKSANA dan terdakwa 5. NUR WAHYUDI berhasil melarikan diri namun kemudian akhirnya berhasil ditangkap dan diproses hukum sebagaimana mestinya ;

  • Bahwa permaian judi jenis dadu yang diikuti oleh para terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, dan kemungkinan mendapat untung/menang tergantung pada peruntungan belaka, serta warung yang digunakan sebagai tempat permianan judi berada di pinggir jalan umum dan dapat dimasuki oleh khalayak umum.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  bis ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya