| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SULASTRI Binti SAINO pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2018 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu hari bulan Pebruari 2018 atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2018 bertempat di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun Bajang Desa Banjarsari Kec./Kab.Madiun atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, “Tanpa Izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara“. Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Anggota Kepolisian Polsek Nglames yaitu Saksi ISTIYAR, Saksi SIGIT PURWANTO bersama dengan anggota lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Bajang Desa Banjarsari Kec./Kab.Madiun sering terjadi perjudian jenis judi togel yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku pengecer bersama dengan sdr.NOKIO selaku pengepul sehingga ISTIYAR, Saksi SIGIT PURWANTO bersama dengan anggota lainnya langsung mengadakan Operasi Perjudian dan melakukan pengintaian kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Nglames untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa baru saja melayani para penombok/pemasang yang melakukan pemasangan / tombokan dengan cara merekap atau mencatat angka pemasangan tersebut pada sobekan kertas kemudian Terdakwa mengirim semua hasil rekapan tersebut beserta dengan uang setoran kepada seorang kurir yang dikirim oleh sdr. NOKIO yang berperan selaku pengepul dengan cara mendatangi rumah Terdakwa;
- Bahwa untuk perjudian jenis togel tersebut terdapat 5 (lima) kali putaran dalam satu minggu yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, Terdakwa menerima pemasangan nomor/angka yang ditulis pada sebuah sobekan kertas dari para pemasang dan menerima uang taruhan dari masing-masing pemasang dengan besar minimal @ Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan besar maksimal yang tidak ditentukan, selanjutnya untuk pembayaran apabila ada pemasangan nomor/angka yang keluar/menang, sesuai dengan nomor/angka yang ditetapkan oleh pengepul sebagaimana acuan/dasar Terdakwa untuk menetapkan pemenang dilakukan pembayaran pada malam harinya, yaitu :
- Pemasangan 2 angka untuk pembelian Rp.1000.- (seribu rupiah) x 60 (enam puluh), dibayarkan sebesar Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah).
- Pemasangan 3 angka untuk pembelian Rp.1000.- (seribu rupiah) x 350 (tiga ratus lima puluh), dibayarkan sebesar Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pemasangan 4 angka untuk pembelian Rp.1000.- (seribu rupiah) x 2.500 (dua ribu lima ratus), dibayarkan sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian tersebut tidak mempunyai keahlian melainkan hanya berdasarkan kemujuran saja dengan hasil perolehan keuntungan sebesar 25% (sepuluh persen) yang diberikan oleh pengepul kepada Terdakwa setiap harinya dengan rata-rata pemasukan sekitar Rp.200.000,-, uang pemasangan yang sudah terkumpul di tangan Terdakwa pada saat sebelum dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian Polsek Nglames adalah sejumlah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) yang belum sempat Terdakwa setorkan kepada pengepul.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis judi Kupon Putih (togel) dari para pemasang tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 ayat ( 1 ) Ke-2 KUHPidana |