Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa Terdakwa AGI ANGGARA Bin EDY SUPARLAN pada hari hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Jurusan Surabaya – Madiun Km 154-155 Pk 3-4 tepatnya masuk di Desa Jerukgulung Kec. Balerejo Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada awalnya terdakwa berangkat dari Gudang Buku Sinar Dunia (Nglames) PT Buana Mas dengan tujuan ke Surabaya sekira pukul 10.15 WIB dengan mengemudikan kendaraan Truck Tronton Mitsubshi No.Pol N-9978-UC sendirian tidak membawa kenek. Selanjutnya terdakwa mengisi BBM solar di SPBU Nglames kemudian Terdakwa menuju ke arah Surabaya dari arah Barat ke Timur. Lalu pada saat sampai di tempat Kejadian Perkara kondisi jalan baik, cerah. Jalan dua arah Barat ke Timur dan sebaliknya, marka jalan tidak terputus garis warna kuning, marka jalan terputus-putus garis warna putih, Utara TKP perumahan penduduk, Selatan TKP area persawahan, TKP di Jalan Nasional, TKP bukan tempat pusat keramaian.
- Bahwa terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya tepatnya di Jalan Raya Jurusan Surabaya – Madiun Km 154-155 Pk 3-4 masuk di Desa Jerukgulung Kec. Balerejo Kab. Madiun arus lalu lintas dari arah barat ke timur pada saat itu kondisi jalan ramai. Bahwa dari arah berlawanan dari timur ke barat ada 3 kendaraan minibus berjalan, kendaraan pertama sedan warna hitam berjalan di Tengah garis marka putus-putus. Kemudian berjalan kendaraan Minibus Nissan Magnite Prem No. Pol: AE 1796 RM yang dikemudikan Saksi ANGGA NADYA FUROICHAH bersama korban LILIS NURKASANAH (korban meninggal dunia) berjalan di lajur kanan marka putus-putus dari arah timur ke barat. Karena kelalaiannya terdakwa dalam mengemudikan kendaraanya mendahului 2 kendaraan yang berjalan di depan terdakwa dengan marka jalan tidak terputus dan tanpa memperhatikan arus lalu lintas yang berjalan dari arah Timur ke Barat dimana terdapat kendaraan Minibus Nissan Magnite Prem No. Pol: AE 1796 RM yang dikemudikan Saksi ANGGA NADYA FUROICHAH bersama korban LILIS NURKASANAH (korban meninggal dunia). Karena jarak yang terlalu dekat dengan Truk tronton yang dikemudikan oleh Terdakwa, saksi ANGGA NADYA dalam mengemudikan kendaraannya kaget dan menghindar ke kanan, sedangkan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan menghindar ke kiri masuk kembali ke jalur terdakwa, sehingga terjadi tabrakan dimana bemper depan kendaraan truck tronton Mitsubishi No.Po : N-9978-UC menabrak body samping kiri depan hingga belakang kendaraan Nissan Maghite Prem No,Pol: AE-1796-RM hingga masuk ke dalam parit sebelah Utara badan jalan. Pada saat dievakuasi, korban LILIS NURKASANAH dan saksi ANGGA NADYA FUROICHAH masih di dalam mobil Minibus Nissan Magnite Prem No. Pol: AE 1796 RM dengan keadaan Korban LILIS NURKASANAH mengalami luka di bagian kepala dan saksi ANGGA NADYA FUROICHAH mengalami luka pada tangan kanan. Selanjutnya terdakwa ikut membantu korban ke RS Caruban, Kab. Madiun.
- Bahwa akibat dari tabrakan tersebut, Korban LILIS NURKASANAH meninggal dunia setelah dirawat inap selama 3 (tiga) hari di RSUD Caruban Madiun berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah Nomor: 445/VII/II/402.210/2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Caruban Kab. Madiun pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan pada bagian kesimpulan :
COB (Cidera Otak Beratec SAH (Subarachman Hematom).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --
DAN
KEDUA :
----------- Bahwa Terdakwa AGI ANGGARA Bin EDY SUPARLAN pada hari hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Jurusan Surabaya – Madiun Km 154-155 Pk 3-4 tepatnya masuk di Desa Jerukgulung Kec. Balerejo Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada awalnya terdakwa berangkat dari Gudang Buku Sinar Dunia (Nglames) PT Buana Mas dengan tujuan ke Surabaya sekira pukul 10.15 WIB dengan mengemudikan kendaraan Truck Tronton Mitsubshi No.Pol N-9978-UC sendirian tidak membawa kenek. Selanjutnya terdakwa mengisi BBM solar di SPBU Nglames kemudian Terdakwa menuju ke arah Surabaya dari arah Barat ke Timur. Lalu pada saat sampai di tempat Kejadian Perkara kondisi jalan baik, cerah. Jalan dua arah Barat ke Timur dan sebaliknya, marka jalan tidak terputus garis warna kuning, marka jalan terputus-putus garis warna putih, Utara TKP perumahan penduduk, Selatan TKP area persawahan, TKP di Jalan Nasional, TKP bukan tempat pusat keramaian.
- Bahwa terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya tepatnya di Jalan Raya Jurusan Surabaya – Madiun Km 154-155 Pk 3-4 masuk di Desa Jerukgulung Kec. Balerejo Kab. Madiun arus lalu lintas dari arah barat ke timur pada saat itu kondisi jalan ramai. Bahwa dari arah berlawanan dari timur ke barat ada 3 kendaraan minibus berjalan, kendaraan pertama sedan warna hitam berjalan di Tengah garis marka putus-putus. Kemudian berjalan kendaraan Minibus Nissan Magnite Prem No. Pol: AE 1796 RM yang dikemudikan Saksi ANGGA NADYA FUROICHAH bersama korban LILIS NURKASANAH (korban meninggal dunia) berjalan di lajur kanan marka putus-putus dari arah timur ke barat. Karena kelalaiannya terdakwa dalam mengemudikan kendaraanya mendahului 2 kendaraan yang berjalan di depan terdakwa dengan marka jalan tidak terputus dan tanpa memperhatikan arus lalu lintas yang berjalan dari arah Timur ke Barat dimana terdapat kendaraan Minibus Nissan Magnite Prem No. Pol: AE 1796 RM yang dikemudikan Saksi ANGGA NADYA FUROICHAH bersama korban LILIS NURKASANAH (korban meninggal dunia). Karena jarak yang terlalu dekat dengan Truk tronton yang dikemudikan oleh Terdakwa, saksi ANGGA NADYA dalam mengemudikan kendaraannya kaget dan menghindar ke kanan, sedangkan terdakwa dalam mengemudikan kendaraan menghindar ke kiri masuk kembali ke jalur terdakwa, sehingga terjadi tabrakan dimana bemper depan kendaraan truck tronton Mitsubishi No.Po : N-9978-UC menabrak body samping kiri depan hingga belakang kendaraan Nissan Maghite Prem No,Pol: AE-1796-RM hingga masuk ke dalam parit sebelah Utara badan jalan. Pada saat dievakuasi, korban LILIS NURKASANAH dan saksi ANGGA NADYA FUROICHAH masih di dalam mobil Minibus Nissan Magnite Prem No. Pol: AE 1796 RM dengan keadaan Korban LILIS NURKASANAH mengalami luka di bagian kepala dan saksi ANGGA NADYA FUROICHAH mengalami luka pada tangan kanan. Selanjutnya terdakwa ikut membantu korban ke RS Caruban, Kab. Madiun.
- Bahwa akibat dari tabrakan tersebut, saksi ANGGA NADYA FUROICHAH mengalami luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah Nomor: 357/3934/402.102.10/2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Caruban Kab. Madiun pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :
Luka memar bahu kanan
Kesimpulan :
Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------
|