Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2026/PN Mjy TUMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa JOKO SANTOSO, yang telah meninggal dunia dirumah di Desa Krokeh RT. 009 RW. 002 Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun pada 12 Januari 2005, sebagaimana diterangkan dalam Surat Surat Keterangan Kematian Nomor 472.12/11/402.412.06/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Krokeh RT. 009 RW. 002 Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian anak Pemohon yang bernama JOKO SANTOSO (alm), yang telah meninggal dunia dirumah Desa Krokeh RT. 009 RW. 002 Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun pada 12 Januari 2005, sebagaimana diterangkan dalam Surat Surat Keterangan Kematian Nomor 472.12/11/402.412.06/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Krokeh RT. 009 RW. 002 Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama JOKO SANTOSO (alm);
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak