Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
54/Pid.B/2018/PN MJY TUNIK PARIANTI.SH SARNI Bin MATAHIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2018/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 61/Biasa/Epp.2/03/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1TUNIK PARIANTI.SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SARNI Bin MATAHIR[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa  terdakwa SARNI  BIN MATAHIR  pada hari  Kamis  tanggal  25 Januari 2018  sekira pukul 22.00 Wib  atau  setidak- tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Januari  2018  bertempat  di warung kopi  saksi Misni Desa Jatisari Rt 25 Rw.06 Kecamatan Geger Kabupaten Madiun  atau setidak –tidaknya  pada suatu tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten  Madiun, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya sesuatu tata cara,  yang dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas  terdakwa  selaku  Pengecer  nomor togel  menjual nomor togel kepada para penombok  di warung kopi milik saksi Sarni dengan  menyiapkan  alat berupa lembaran kertas dan 1 ( satu ) buah  Bolpoint Bahwa terdakwa dalam melayani pembelian nomor togel dari para penombok   dengan menuliskan nomor togel dengan angka-angka sesuai keinginan para penombok dan besaran uang taruhan masing- masing nomor  dari para penombok. Selanjutnya terdakwa mencatat nomor angka togel yang telah di beli para penombok  tersebut  pada  lembaran kertas yang telah di sediakan terdakwa dengan menuliskan tanggal pembelian masing-masing dari  para penombok  tersebut beserta uang pembelian di berikan tunai kepada terdakwa

Bahwa terdakwa menentukan kemenangan dalam perjudian jenis togel tersebut adalah apabila ada angka yang cocok/ benar taruhannya  dengan siaran dari Singapura/ Malaysia untuk 2 angka dari belakang akan mendapatkan hadiah besarnya uang taruhan di kalikan 60 sedangkan apabila taruhannya benar 3 angka dari belakang akan mendapatkan hadiah besarnya uang taruhan di kalikan 350 dan apabila para penombok benar taruhannya 4 angka akan mendapatkan hadiah besarnya uang taruhan di kalikan 2 500.-. dan setiap kali putaran terdakwa memperoleh omset penjualan nomor togel  sebesar Rp.100..000.- ( Seratus ribu rupiah dan untuk  tombokan  nomor togel pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 yang di beli para penombok sesuai dengan catatan 5 ( lima ) lembar sobekan kertas yang bertuliskan angka togel dan besaran tombokan togel milik  terdakwa  dengan total pembelian sebesar Rp. 110.000 ( Seratus sepuluh ribu rupiah ) yang akan di di setorkan kepada sdr. Sri Utami selaku Pengepul ( DPO ) dan terdakwa mendapatkan komisi dari  Sdr. Sri Utami  sebesar  15 % dari uang hasil taruhan  para penombok

Bahwa  terdakwa setiap hari senin, Rabu,Kamis, Sabtu dan Minggu   melayani pembelian togel  kepada masyarakat di  rumah terdakwa tersebut  yang hal tersebut sudah berlangsung kurang lebih 1 ( satu  ) bulan dan  para penombok dalam membeli nomor togel kepada terdakwa tersebut  telah ada yang menang atau kalah yang mana kemungkinan akan menang pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan itu bertambah besar karena pemain lebih pandai atau lebih cakap. Oleh karena  penjualan nomor judi togel  yang dilakukan terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang maka pada saat  terdakwa selesai melayani pembelian togel dari  para penombok di tangkap oleh petugas dari Pores Madiun  beserta barang buktinya 

            Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303  ayat 1 ke 2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya