| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 54/Pid.B/2018/PN MJY | TUNIK PARIANTI.SH | SARNI Bin MATAHIR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Apr. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.B/2018/PN MJY | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Apr. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 61/Biasa/Epp.2/03/2018 | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SARNI BIN MATAHIR pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 bertempat di warung kopi saksi Misni Desa Jatisari Rt 25 Rw.06 Kecamatan Geger Kabupaten Madiun atau setidak –tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa selaku Pengecer nomor togel menjual nomor togel kepada para penombok di warung kopi milik saksi Sarni dengan menyiapkan alat berupa lembaran kertas dan 1 ( satu ) buah Bolpoint Bahwa terdakwa dalam melayani pembelian nomor togel dari para penombok dengan menuliskan nomor togel dengan angka-angka sesuai keinginan para penombok dan besaran uang taruhan masing- masing nomor dari para penombok. Selanjutnya terdakwa mencatat nomor angka togel yang telah di beli para penombok tersebut pada lembaran kertas yang telah di sediakan terdakwa dengan menuliskan tanggal pembelian masing-masing dari para penombok tersebut beserta uang pembelian di berikan tunai kepada terdakwa Bahwa terdakwa menentukan kemenangan dalam perjudian jenis togel tersebut adalah apabila ada angka yang cocok/ benar taruhannya dengan siaran dari Singapura/ Malaysia untuk 2 angka dari belakang akan mendapatkan hadiah besarnya uang taruhan di kalikan 60 sedangkan apabila taruhannya benar 3 angka dari belakang akan mendapatkan hadiah besarnya uang taruhan di kalikan 350 dan apabila para penombok benar taruhannya 4 angka akan mendapatkan hadiah besarnya uang taruhan di kalikan 2 500.-. dan setiap kali putaran terdakwa memperoleh omset penjualan nomor togel sebesar Rp.100..000.- ( Seratus ribu rupiah dan untuk tombokan nomor togel pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 yang di beli para penombok sesuai dengan catatan 5 ( lima ) lembar sobekan kertas yang bertuliskan angka togel dan besaran tombokan togel milik terdakwa dengan total pembelian sebesar Rp. 110.000 ( Seratus sepuluh ribu rupiah ) yang akan di di setorkan kepada sdr. Sri Utami selaku Pengepul ( DPO ) dan terdakwa mendapatkan komisi dari Sdr. Sri Utami sebesar 15 % dari uang hasil taruhan para penombok Bahwa terdakwa setiap hari senin, Rabu,Kamis, Sabtu dan Minggu melayani pembelian togel kepada masyarakat di rumah terdakwa tersebut yang hal tersebut sudah berlangsung kurang lebih 1 ( satu ) bulan dan para penombok dalam membeli nomor togel kepada terdakwa tersebut telah ada yang menang atau kalah yang mana kemungkinan akan menang pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan itu bertambah besar karena pemain lebih pandai atau lebih cakap. Oleh karena penjualan nomor judi togel yang dilakukan terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang maka pada saat terdakwa selesai melayani pembelian togel dari para penombok di tangkap oleh petugas dari Pores Madiun beserta barang buktinya Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
