Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.Janter Aprilian Munthe, S.H.
DYAN DESVI KARTIKA PUJI Bin EDY SURATMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-490/M.5.46/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2Janter Aprilian Munthe, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DYAN DESVI KARTIKA PUJI Bin EDY SURATMIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa DYAN DESVI KARTIKA PUJI BIN EDY SURATMIN pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah gang masuk Desa Mojopurno RT.07 RW.01 Kec. Wungu Kab. Madiun, yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di  jalan  umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada malam hari pada sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa keluar dari rumahnya yang beralamat di Dusun Katalumben Rt 10 Rw 02 Desa Tegalarum Kec. Bendo Kab. Magetan menuju ke angkringan daerah Jl. Mastrip Kota Madiun dengan mengendarai sepeda motor merek scoopy warna hitam dengan nomor polisi AE2336NQ dengan tujuan untuk mencari makan dan ngopi. Kemudian muncul niat terdakwa untuk melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan handphone milik terdakwa mengalami kerusakan, sedangkan keesokan harinya terdakwa harus menghadiri panggilan kerja di angkringan daerah oro-oro Madiun kota. Setelah itu sekira pukul 19.30 Wib terdakwa pergi kedaerah serayu Kota Madiun untuk mencari sasaran (korban), namun pada saat itu belum berhasil menemukan sasaran yang dimaksud, selanjutnya terdakwa kembali mencari sasaran dengan mengarah ke daerah Dungus Kec. Wungu. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa sampai di pinggir jalan masuk Desa Mojopurno RT. 07 RW 01 Kec. Wungu Kab. Madiun, lalu terdakwa melihat ada beberapa anak perempuan yang sedang berjalan kaki dipinggir jalan dan diantaranya sedang memegang handphone ditangan sambil mengetik sesuatu di handphonenya. Kemudian karena ada kesempatan, lalu terdakwa yang tadinya sudah melewati beberapa anak perempuan tersebut langsung berputar balik dengan maksud untuk mengambil handphone milik salah satu korban anak perempuan. Selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motornya mengarah ke beberapa anak perempuan, kemudian terdakwa mendekati beberapa anak perempuan, lalu dengan tangannya mengambil secara paksa handphone milik salah satu dari beberapa anak perempuan tersebut dari tangan korban dengan merek Samsung galaxy A05 warna hitam yang diketahui milik saksi korban Aisyah Nur’aini, setelah itu terdakwa kabur ke arah barat dengan mengendarai sepeda motornya.
  • Bahwa selanjutnya unit opsnal satreskrim Polres Madiun mendapatkan laporan mengenai tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung galaxy A05 warna hitam pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib yang terjadi di pinggir jalan masuk Desa Mojopurno Rt 07 RW 01 Kec. Wungu Kab. Madiun. Kemudian unit opsnal satreskrim Polres Madiun yakni Saksi Danang W. SH dan Saksi Nofa Ristya N melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman CCTV yang terdapat di pertigaan jalan masuk Desa Mojopurno RT.07 RW.01 Kec. Wungu Kab. Madiun. Setelah melakukan serangkaian giat penyelidikan kemudian Saksi Danang W. SH dan Saksi Nofa Ristya N mengetahui keberadaan terdakwa. Selanjutnya Saksi Danang W. SH dan Saksi Nofa Ristya N melakukan upaya pengejaran, kemudian pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu berada dirumahnya yang beralamat di Dsn. Katalumben RT.01 / RW.02 Desa Tegalarum Kec. Bendo Kab. Magetan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung galaxy A05 warna hitam yang saat itu disimpan oleh terdakwa di dalam kantong celana miliknya. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa lalu terdakwa mengakui perbuatannya yang mengambil barang tanpa ijin dari pemiliknya, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung galaxy A05 warna hitam tanpa ada ijin dari pemiliknya yakni saksi Aisyah Nur’ani.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dihukum terkait dengan tindak pidana pencurian pada tahun 2016 dengan vonis 6 (enam) bulan penjara.

---------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 479 ayat (2) huruf a  UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa DYAN DESVI KARTIKA PUJI BIN EDY SURATMIN pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah gang masuk Desa Mojopurno RT.07 RW.01 Kec. Wungu Kab. Madiun, yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada malam hari pada sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa keluar dari rumahnya yang beralamat di Dusun Katalumben Rt 10 Rw 02 Desa Tegalarum Kec. Bendo Kab. Magetan menuju ke angkringan daerah Jl. Mastrip Kota Madiun dengan mengendarai sepeda motor merek scoopy warna hitam dengan nomor polisi AE2336NQ dengan tujuan untuk mencari makan dan ngopi. Kemudian muncul niat terdakwa untuk melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan handphone milik terdakwa mengalami kerusakan, sedangkan keesokan harinya terdakwa harus menghadiri panggilan kerja di angkringan daerah oro-oro Madiun kota. Setelah itu sekira pukul 19.30 Wib terdakwa pergi kedaerah serayu Kota Madiun untuk mencari sasaran (korban), namun pada saat itu belum berhasil menemukan sasaran yang dimaksud, selanjutnya terdakwa kembali mencari sasaran dengan mengarah ke daerah Dungus Kec. Wungu. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa sampai di pinggir jalan masuk Desa Mojopurno RT. 07 RW 01 Kec. Wungu Kab. Madiun, lalu terdakwa melihat ada beberapa anak perempuan yang sedang berjalan kaki dipinggir jalan dan diantaranya sedang memegang handphone ditangan sambil mengetik sesuatu di handphonenya. Kemudian karena ada kesempatan, lalu terdakwa yang tadinya sudah melewati beberapa anak perempuan tersebut langsung berputar balik dengan maksud untuk mengambil handphone milik salah satu korban anak perempuan. Selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motornya mengarah ke beberapa anak perempuan, kemudian terdakwa mendekati beberapa anak perempuan, lalu dengan tangannya mengambil handphone milik salah satu dari beberapa anak perempuan tersebut dari tangan korban dengan merek Samsung galaxy A05 warna hitam yang diketahui milik saksi korban Aisyah Nur’aini, setelah itu terdakwa kabur ke arah barat dengan mengendarai sepeda motornya.
  • Bahwa selanjutnya unit opsnal satreskrim Polres Madiun mendapatkan laporan mengenai tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung galaxy A05 warna hitam pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib yang terjadi di pinggir jalan masuk Desa Mojopurno Rt 07 RW 01 Kec. Wungu Kab. Madiun. Kemudian unit opsnal satreskrim Polres Madiun yakni Saksi Danang W. SH dan Saksi Nofa Ristya N melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman CCTV yang terdapat di pertigaan jalan masuk Desa Mojopurno RT.07 RW.01 Kec. Wungu Kab. Madiun. Setelah melakukan serangkaian giat penyelidikan kemudian Saksi Danang W. SH dan Saksi Nofa Ristya N mengetahui keberadaan terdakwa. Selanjutnya Saksi Danang W. SH dan Saksi Nofa Ristya N melakukan upaya pengejaran, kemudian pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu berada dirumahnya yang beralamat di Dsn. Katalumben RT.01 / RW.02 Desa Tegalarum Kec. Bendo Kab. Magetan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung galaxy A05 warna hitam yang saat itu disimpan oleh terdakwa di dalam kantong celana miliknya. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa lalu terdakwa mengakui perbuatannya yang mengambil barang tanpa ijin dari pemiliknya, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung galaxy A05 warna hitam tanpa ada ijin dari pemiliknya yakni saksi Aisyah Nur’ani.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dihukum terkait dengan tindak pidana pencurian pada tahun 2016 dengan vonis 6 (enam) bulan penjara.

---------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 476 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya